Persindo Polres Badung – Satuan Intelkam Polres Badung tak pernah surut dalam perubahan terutama memberikan informasi kepada masyarakat khususnya kepada pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Jumat, (17/7).
Kasat Intelkam Polres Badung AKP
Ni Putu adnyani Prabawati, S.I.K, menjelaskan untuk penerbitan SKCK perlu beberapa persyaratan seperti foto copy KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan pas foto 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang berwarna merah.
“jika ada pemohon SKCK yang menggunakan KTP di luar wilayah Kabupaten Badung di tambahkan dengan surat keterangan berdomisli dari Desa/Kelurahan tempat tinggal pemohon, lalu dilanjutkan dengan pembuatan kartu sidik jari,” Terang AKP Prabawati.
Ia juga menjelaskan mengenai masa berlaku SKCK ini hanya berlaku 6 bulan saja. Tim.
“Kebanyakan pemohon SKCK di Polres Badung untuk kelengkapan melamar pekerjaan,” katanya saat di hubungi Humas Polres Badung.