Puluhan Juta Dompet WNA Jepang Digasak Ari dan Taufik Sibuk Bobol Apotik

Tak Berkategori

Persindonesia.com Gianyar – Aksi pencurian warga Penestan Kelod, Sayan Ubud terbilang nekat tidak segan-segan pelaku menguras isi dompet tamu Jepang yang meninap di Bungkuan House.

Pelaku bernama I Wayan Suwitra alias Ari warga Penestan Kelod, Sayan, Ubud, dengan korban bernama Fusoko Ishii, WNA asal Jepang, tersangka merupakan tenaga kerja freeland/panggilan dari korban.

“Pelaku berhasil menggasak dompet korban sebayak 2 kali, yang pertama sebanyak 480 Yen dan yang kedua 590 Yen, dan uang yang sudah ditukarkan sebanyak 30 Juta rupiah,” ungkap Kapolsek Ubud AKP I Gede Sudyatmaja, S.H., M.H. didampingi Kanit Reskrim Polsek Ubud IPTU I Wayan Gede Mudana, S.H. Serta Panit 2 Reskrim Polsek Ubud IPDA Ngakan Nyoman Jaya Wijaya, dalam jumpa pers.

Tenggelamnya Balita di Kolam Renang, di Tanggapi Langsung Kadis Budpar

Ia melanjutkan, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut Reskrim Polsek Ubud, menurut pengakuan tersangka dia tidak mengambil uang sebanyak itu yang dituduhkan oleh korban. Rabu (5/8).

“Jadi barang bukti yang berhasil diamankan saat ini sebanyak 300 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah, keseluruhan sebanyak 30 juta rupiah, Atas tindakannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” ucap Sudyatmaja.

Meja Bayangan Resahkan Pedagang Betutu Gilimanuk

Pada kesempatan yang sama Sudyatmaja juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di apotek Kimia Farma yang berlokasi di jalan Hanoman, lingkungan Padangtegal Kelod, Ubud.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan bernama Taufik R Gani alias Taufik (laki) alamat Desa Mahawu, Tumitang, Manado, Sulawesi Utara.

“Tersangka melancarkan aksinya dengan membobol atap bangunan gedung apotik Kimia Farma, membongkar brangkas penyimpanan uang, ungkap Sudyatmaja.

Ia melanjutkan, atas informasi karyawan apotik serta mengumpulkan keterangan saksi dan melihat hasil rekaman CCTV, kurang lebih 1 bulan lamanya.

“Reskrim Polsek Ubud berhasil meringkus tersangka di rumah kontrakannya yang berlokasi di Kiki residance Bali, jalan Nakula No. 7 C, Legian Kuta, Kab. Badung. Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone, uang sebesar 1 juta rupiah dan peralatan untuk mencongkel,” katanya.

Dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, apotek Kimia Farma mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,-, dan atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

Saat ini kedua pelaku di tahan di ruang tahanan Polsek Ubud untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *