Pande Made Ady: ASN dan Perangkat Desa Dilarang Ikut Politik Praktis, Pelanggaran Terberat Diberhentikan

Tak Berkategori

Persindonesia.com Jembrana – Perangkat desa sudah diatur oleh UU Desa no 6 tahun 2014 di pasal 29 dan pasal 51 sudah jelas diatur, Kepala Desa maupun perangkat desa lainya dilarang ikut politik praktis, jika terbukti melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan tulisan, sampai dilakukan pemberhentian sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, ST, saat di konfirmasi via telphone. Selasa (25/8).

Perhelatan pilkada serentak 2020 yang jatuh pada bulan Desember khususnya di Kabupaten Jembrana sudah mulai memanas.

Hal tersebut terlihat dari viral nya di media sosial (FB) postingan atas nama akun Myank Cakep memposting poto di group medsos menunjukan para Kelian Dinas dan Kepala Lingkungan se Kecamatan Mendoyo siap memenangkan paket “Bangsa” Kembang Sugiasa.

Atas postingan tersebut komentar pro kontra pun bermunculan, dan postingan tersebut diteruskan oleh nitizen di share ke group lainnya juga itu sehingga menjadi heboh

Diketahui penetapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari partai Politik sampai saat ini belum jelas.

Seperti halnya dari Koalisi Jembrana Maju maupun dari PDIP belum menentukan siapa bakal calon yang diusungnya.

Atas kejadian viralnya postingan para Kelian Dinas dan Kepala Lingkungan se Kecamatan Mendoyo siap memenangkan paket “Bangsa” Kembang Sugiasa, mendapat tanggapan langsung dari Kordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, ST.

Saat di konfirmasi awak media terkait permasalahan tersebut via telpon Ia menjelasakan, beredarnya postingan terkait Kelian Dinas dan Kepala Lingkungan se Kecamatan Mendoyo yang viral di medsos peraturan UU nya beda dengan ASN, dimana UU ASN sudah diatur, tidak boleh politik praktis,

“Disini juga ASN sudah diatur oleh PP No. 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pengawai negeri sipil, yang meliputi PNS dan P3K pegawai pemerintah dan perjanjian kontrak,” ungkapnya.

Made Ady melanjutkan, untuk perangkat desa seperti Kepala Desa, Kelian Dinas dan Kepala Lingkungan undang-undangnya beda lagi. Perlu diketahui penugasan Bawaslu sesuai kewenangannya, Bawaslu juga berhak juga mengawasi pelanggaran terhadap UU lainnya.

“Terkait dengan perangkat desa sudah diatur oleh UU Desa no 6 tahun 2014 di pasal 29 dan pasal 51 sudah jelas diatur, Kepala Desa maupun perangkat desa lainya dilarang ikut politik praktis, jika terbukti melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan tulisan, sampai dilakukan pemberhentian sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian,” singkatnya.

Lebih jelasnya Made Ady menjelaskan, terkait dengan hal itu sesuai dengan strategi pengawasan yang kita lakukan, kita sekarang ini sedang berjuang keras untuk melakukan pencegahan dan mengingatkan pihak-pihak yang berpotensi besar melakukan pelanggaran.

“Termasuk juga kita melakukan penelusuran terhadap dugaan-dugaan pelanggaran secara langsung maupaun yang sekarang lagi marak dilakukan di media sosial, kita melakukan penelusuran untuk mengumpulkan data fakta peristiwa seperti apa, siapa dan melakukan apa dan termasuk nanti pelanggaran apa yang sekiranya dilakukan,” tutupnya. (Sub)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *