Tanah milik ayahnya di Kuasai Tanpa HaK, Muhamamad Ajib CS Mencari Keadilan

Tak Berkategori

Banyuwangi, Persindonesia.com- Penguasaan tanah milik (Alm) Ali Hamzah, Muhammad Ajib, Imron, dan Moh. Rofiq ketiganya adalah ahli waris dari (Alm) Ali Hamzah, warga dusun Awu awu, Desa Temuasri kecamatan Sempu, di adukan kepenegak hukum Mohit & M. Rosad karena telah menyerobot dan mengusai tanpa hak tanah milik ( Alm) Ali Hamzah selama puluhan tahun, Muhammad Ajib CS mencari keadilan dan mengadu pada Presidium Pusat Reclassering Indonesia.

La Lati , SH selaku Ketua Komisariat Daerah Reclaasering Indonesia Kabupaten Banyuwangi membenarkan hal tersebut, usai mendampingi M.Ajib Cs di Polsek Sempu ,28/8/2020 La Lati S.H pada wartawan menyampaikan “Saya di Polsek Sempu ini dalam rangka mengantarkan anak bangsa “Mencari Keadilan”, dalam hal ini saya selaku Kuasa Hukum dari ahli waris (Alm) Ali Hamzah. hari ini memenuhi undangan dari Penyidik Polsek Sempu sehubungan dengan pengaduan dugaan penyerobotan tanah milik (Alm) Ali Hamzah yang di lakukan oleh Mohit dan M. Rosad terjadi pada tahun 2000″, papar Lalati S.H.

Terkait kronologi penyerobotan ini, La Lati S.H berkisah “Awalnya Mohit sebagai Terlapor menghasut ahli waris Mbah Abu Alias Abesah Bin Umar dengan mengatakan bahwa bapak dari Pak Ajib yang bernama Ali Hamzah bukanlah anak dari Mbah Abu alias Abesah Bin Umar,kemudian dari dasar itulah Mohit bersama ahli waris yang lain menyerobot tanah milik (Alm) Ahli Hamzah. Sebagai bukti, pelapor Ajib CS memiliki bukti- bukti hak kepemilikan tanah barupa Surat Pernyataan ahli waris, kemudian silsilah garis keturunan, SPPT masih atas nama Ali Hamzah, surat pendaftaran tanah t tahun 1955 di keluarkan oleh Karesidenan Besuki Jember. Tanah tersebut total luas hampir 3 hektar”. jelasnya.

“M.Rosad ini sebagai terlapor saat ini turut menguasai tanah di blok 31, seluas 3.500 M2 masih satu kesatuansebagai tanah milik (Alm) Ali Hamzah,yang mana dalam silsilah garis keturunan ‘ M. Rosad bukan bagian dari ahli waris begitupula tidak dapat di buktikan dalam dokumen manapun”, tutur Lalati.

“Saya berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas dalang penyerobotan tanah milik (Alm) Ali hamzah yang terjadi pada tahun 2000, meningkatkan setatus terlapor dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan menetapkan Tersangka pada saudara Mohit dan saudara M.Rosad sebagai tersangka penyerobotan tanah. Terakhir ahli waris menuntut ganti rugi pada terlapor selama menguasai tanah tersebut selama kurang lebih 20 tahun”, pungkas Lalati.SH.

ABADI/ TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *