Korban Dugaan Penipuan Tenaga Kerja Asal NTT Mengadu ke LPSK, Diintimidasi dan Dirayu Cabut Laporan

Tak Berkategori

Persindonesia.com Denpasar – Sebanyak Lima orang korban penipuan asal Kabupaten Flores Timur (Flotim) mengaku diintimidasi oleh pihak Lembaga Pendidikan dan Keterampilan (LPK) Darma, Bali.

Intimidasi itu terkait pengaduan para korban di Polresta Denpasar, pada Selasa (18/8) lalu.

Mereka adalah Magdalena M J Letor, Servasius Yubileum Bily, Emanuel Kedang, dan Hermanus Wika Hera dan Laurensius Diaz. Dugaan penipuan itu dilakukan oleh LPK Darma dengan modus magang ke luar negeri yakni ke Jepang dan Taiwan.

Namun hingga saat ini para korban tak kunjung berangkat. Sejak mereka direkrut tahun 2018 sampai sekarang para korban tertahan di Bali tanpa ada kejelasan. Sementara mereka sudah mengeluarkan uang dalam jumlah besar.

“Kami sudah mengumpulkan uang puluhan juta. Orang tua kami pinjam di Bank BRI Cabang Larantuka. Ada di antara orang tua kami gadai sertifikat tanah. Nyatanya sampai saat ini tidak jelas. Makanya kami lapor ke Polresta Denpasar,” ungkap salah seorang korban, Laorensius Diaz Riberu dikonfirmasi, Sabtu (29/8).

Salah seorang korban bernama Magdalena MJ Letor mengatakan, ada yang sering menelponnya dari LPK Darma. Belakangan diketahui berinisial RSN. Letor bersama beberapa temannya sering ditelp untuk diminta mencabut laporan pengaduan masyarakat di Polresta Denpasar.

Bahkan, pesan WA, oknum RSN mengirimkan form surat pencabutan laporan di Polresta Denpasar. Hal serupa juga dilakukan kepada para korban lainnya.

“Karena saya tidak segera jawab, dia minta saya agar share lokasi agar dia bisa datang ke tempat saya. Saya sangat takut,” urainya.

Laporan pengaduan masyarakat itu berawal dari laporan berupa pengaduan di Polresta Denpasar, dimana Diaz bersama 4 orang lainnya, Magdalena M J Letor, Servasius Yubileum Bily, Emanuel Kedang, dan Hermanus Wika Hera sering diintimidasi. Intimidasi itu berupa ancaman. Para korban diminta untuk mencabut laporan dan cabut kuasa dari kuasa hukum mereka.

Kuasa hukum dari Divisi Hukum dan Advokasi PENA NTT Charlie Usfunan, SH, M.Hum mengatakan, pihaknya sudah mendengarkan pengaduan para korban.

Ia mengaku kliennya sering diintimidasi dan dirayu agar mencabut laporan pengaduan masyarakat di Polresta Denpasar dan pencabutan pemberian kuasa kepada tim hukum. Untuk melindungi korban, pihaknya akan mengadukan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Klien kami takut karena ditelepon oleh orang tak dikenal berbicara terkait masalah yang mereka alami. Orang tak dikenal itu meminta mereka untuk mencabut laporan dan cabut kuasa dengan nada ancaman. Kami melapor ke LPSK Bali. Tujuannya agar para korban merasa nyaman,” tuturnya.

Charlie juga menyentil adanya pernyataan intimidasi terhadap para korban dari oknum inisial RSN dengan mengatakan jika kuasa hukum para korban tidak dibayar dan hanya mencari proyek panggung.

“Saya tegaskan bahwa pernyataan itu melecehkan profesi advokat. Sebab dalam UU Advokat juga diamanatkan untuk mendampingi para korban dengan tidak mendapatkan upah apa pun. Namanya Pro Bono. Apalagi kasus ini menimpa anak-anak,” ujarnya.

Terpisah Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan laporan itu masih berproses. “Saya belum dapat informasi detail terkait perkembangan pengaduan itu. Intinya saat ini pengaduan itu sedang diproses,” tutur Iptu Ketut Sukadi. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *