Astaga, Tri Nugraha Nembak Dirinya Hingga Tewas, Sebelum Ditahan Kejati Bali

Tak Berkategori

Persindonesia.com Denpasar – Belum sempat dibawa ke mobil tahanan oleh Kejati Bali tarsangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Tri Nugraha (53) diduga menembak dirinya dibagian dada hingga tewas. Senin 31 Agustus 2020.

Sontak petugas Kejati Bali yang menunggu di lantai 1 berhamburan menuju lantai II tempat Tri Nugraha tinggal sebelum di bawa oleh petugas Kejati Bali.

H. Muhamad Nur Purnamasidi, Anggota DPR RI Meresmikan Papan Nama Lokasi Wisata Pantai Watu Pecak Lumajang

Diketahui sebelumnya Koban Tri Nugraha ini merupakan mantan Kepala BPN Denpasar, dia tersangkut kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga Tim Pidsus Kejati Bali saat itu berencana menahan mantan Kepala BPN Denpasar Ini.

Sebelumnya diketahui tim medis berpakaian APD lengkap datang ke Kejati Bali diikuti oleh petugas kejaksaan, disaat tim medis turun dari lantai II dan petugas Kejaksaan hendak naik menjemput Tri Nugraha seketika itu sekitar pukul 19.40 Wita, suara tembakan terdengar dari lantai II.

Si Maman dan Kedua Temannya Dirungkus Sat Narkoba Polres Gianyar

“Ia sebelum di sidik dari jam 11.00 Wita di Kantor Kejati Bali, setelah itu dia minta ijin untuk ketoilet yang didampingi oleh petugas kejaksaan dan Polisi,” ungkap Wakajati Bali, Asep Maryono.

Ia melanjutkan, saat Tri Nugraha di kamar mandi di lantai I dijaga oleh petugas Kejaksaan dan Polisi terdengar suara letupan senjata sehingga petugas dan Polisi langsung naik ke lantai II dan masuk ke toilet.

Di Gerenceng Ada Demo PCO,Bersama FaxTek.Udayana,FHMB & Puskor

“ternyata setelah petugas masuk ke toilet Tri Nugraha menembak dirinya, sehingga petugas langsung membawanya keluar dengan keadaan sekarat untuk mendapatkan pertolongan,” jelas Maryono.

Dirinya heran kenapa Tri Nugroho bisa membawa senjata pada hal sebelum masuk ke ruang penyidik barang-barang Nugraha di simpan di loker dan kunci lokernya dibawa petugas Kejati.

“Setelah di cek ternyata ternyata penasehat hukumnya mengeluarkan barang tersebut atas permintaan Tri Nugraha,” tutup Maryono. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *