Persindonesia.com, Tabanan – Unit Reskrim Polsek Marga Polres Tabanan, Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Pengolahan Minuman Temulawak
Diketahui Penangkapan berawal dari laporan korban I Ketut Purnita, 49 th alamat Br. Dinas Cau, Desa Tua, Kec. Marga, Kab. Tabanan.
Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Banjar Semer Diselamatkan Polisi
“Korban melaporkan kehilangan satu unit mesin pengolahan Temulawak warna hijau dengan tabung berwarna silver pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 pukul 17.00 Wita,” ungkap Kapolsek Marga AKP I Nyoman Suadi, S.H., didampingi Kasubbag Humas Polres Tabanan seijin Kapolres Tabanan
Lanjut Suadi, Korban sempat mengajak seorang lelaki bernama Agus Karisma, 40 th asal Podana, Desa Gerung Utara, Kab. Lombok Barat, NTB datang kerumahnya merayakan HUT Kemerdekaan 17 Agustus.
“Pada tanggal 18 Agustus 2020 mesin pembuat minuman Temulawak yang dirakit oleh korban dan ditaruh di pekarangan rumahnya telah diketahui hilang, hal ini kemudian dilaporkan ke Polsek Marga pada tanggal 1 September 2020,” jelasnya.
Total Kesembuhan Covid-19 di Indonesia Menjadi 128.057 Kasus
Atas kejadian tersebut Kanit Reskrim Polsek Marga Iptu Kadek Supendodi, S.H., melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi serta informasi dari penyelidikan dengan melakukan teknis pembuntutan akhirnya pelaku Agus Karisma yang kesehariannya bertempat tinggal di daerah Mengwi berhasil ditangkap di Jalan Raya Kedewatan, Kec. Ubud, Kab. Gianyar.
Suadi melanjutkan, dari hasil interogasi, satu unit mesin pengolahan Temulawak tersebut telah dijual di Br. Gelagah, Desa Payangan, Kec. Marga, Kab. Tabanan. Unit Reskrim kemudian bergerak melakukan penyitaan Barang Bukti ke Br. Gelagah, Desa Payangan, Kec. Marga, Kab. Tabanan.
“Barang Bukti yang diamankan berupa 1 Unit Mesin pengolahan Temulawak warna hijau dan tabung berwarna silver dengan kerugian yang dialami korban sebanyak 10 juta rupiah,” jelasnya.
Dua Opsi Pengembangan Vaksin COVID-19 Dimiliki Indonesia
Lebih lanjut Suadi mengatakan, modus operandinya yaitu pelaku mengambil mesin pengolah Temulawak dengan cara dituntun, kemudian diangkut menggunakan kendaraan pickup sewaan saat korban sedang tidur. Pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” tutupnya. Tim