Persindonesia.com Denpasar – Kedua pelaku kita duga merupakan sindikat pengedar (inggris) dan kurir (australia), dimana menurut keterangan pelaku Aaron sekali tempel mendapatkan upah 200 ribu dari pelaku pertama.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., M.H. pada saat jumpa pers di Mako Polresta Denpasar didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat, SH.,S.IK., M.H.
Pencurian Pratima Kembali Muncul, 15 Bunga Emas dan Pratima Dewi Durga Raib di Curi Orang
“Tersangka pertama yang diamankan Collum (32) asal Inggris pada selasa (1/9/20) Jam 22.45 wita di jalan Dewi Sri Kamar Kos Strobery Garden Kuta Badung dengan barang bukti yang diamankan dari tersangka 14 paket kristal bening dengan berat bersih 11,84 gram dan 15 butir ektasy logo granat,” jelas Panjaitan.
Ia melanjutkan, Selanjutkan dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan tersangka bernama Aaron (44) WNA asal Australia pada Rabu (2/9/20) Jam 00.45 wita di jalan Nakula Dipta seminyak kedapatan 1 paket sabu seberat 1,23 gram.
Asidewi Tak Pernah Berdiam Diri Meskipun Kondisi Pandemi
“Kedua pelaku kita duga merupakan sindikat pengedar (inggris) dan kurir (australia), dimana menurut keterangan pelaku Aaron sekali tempel mendapatkan upah 200 ribu dari pelaku pertama,” ucap Panjaitan.
Ia menambahkan, kedua tersangka saat ini berstatus turis dengan visa wisata, untuk selanjutnya perkara akan ditangani Dit Resnarkoba Polda Bali untuk dilakukan pengembangan terhadap pelaku.
Pelaku Pencurian Mesin Temulawak Berhasil Diringkus
Lebih jeasnya Panjaitan mengatakan, pasal yang dikenakan kedua tersangka Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar, tutupnya.