Pencuri Moge Dibekuk Langsung Pembeli Yang Tidak Lain Kapolres Jembrana

 

Persindonesia.com Jembrana – Magsud hati kepingin mendapatkan uang banyak dengan mencuri motor besar (harley Davidson). Pelaku langsung menawarkan Moge tersebut di medsos seharga 140 juta rupiah, dan ditawar oleh Bapak Ketut Adi selaku pembeli yang tidak lain adalah Kapolres Jembrana, sehingga pelaku di bekuk langsung oleh Tim Kurawa. Senin, 7 September 2020.

Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial Agus C (42) beralamat Banjar Rangdu, Pohsanten, Mendoyo, Gusti PS (29) beralamat Banjar Pancasari, Mendoyo Dauh Tukad, Mendoyo, dan Komang SA (22) beralamat Banjar Pancasari, Mendoyo Dauh Tukad, Mendoyo, Jembrana.

Heboh, Celuluk Keliling di Pasar Negara, “Yang Tidak Pakai Masker Saya Denda 100 Ribu Rupiah”

Diketahui pemilik Moge Harley Davidson tersebut bernama Ida Kade Ngurah Ngurah Oka Suriawan, pada hari Senin 31 Agustus 2020 sekira pukul 22.30 Wita memarkir Moge nya di di teras depan warung miliknya Banjar Marga, Desa Delodberawah, Mendoyo, Jembrana untuk beristirahat.

Sehabis istirahat korban baru ingat lupa mencabut kunci Moge nya sekira pukul 05.30, korban hendak melihat Mogenya ternyata raib di larikan orang dan langsung melaporkan ke Polisi.

Tidak Pakai Masker Masuk Pasar dan Keluar Rumah, Ditindak Tegas

Atas laporan korban Tim Kurawa di pimpin oleh Kanit 1 Satreskrim Polres Jembrana Iptu I Gede Alit Darmana S.H. melakukan penyelidikan. Jumat 4 September 2020 Tim Kurawa mendapatkan informasi akan adanya transaksi jual beli Sepeda Motor Gede Harley Davidson dengan ciri-ciri sama persis dengan milik korban yang hilang.

“Jadi atas informasi dari anggota, saya bersama anggota Reskrime mengadakan transaksi dimana saya sebagai sopir, dan bertemu dengan pelaku lewat telpon dan janjian. Pelaku meminta harga 140 juta rupiah dan saya deal dan bertemu, pelaku mengarahkan kami ke Sawah Gede Lelateng dimana moge tersebut berada,” ungkap Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa S.I.K didampingi oleh Kanit 1 Satreskrim Polres Jembrana Iptu I Gede Alit Darmana S.H pada saat jumpa pers di Mapolres Jembrana.

Resmi, Setelah Deklarasi Tamba-Ipat Langsung Mendaftar ke KPU Jembrana Diikuti Pedukungnya.

Gede Adi melanjutkan, setelah dicek kebenaran Moge tersebut dan dicocokan dengan Moge korban yang hilang tersebut ternyata benar, sehingga pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres Jembrana untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah di introgasi pelaku membenarkan kejadian tersebut, bahkan pelaku kenal akrab dengan korban. Pelaku bersama 2 temannya memang sudah merencanakan tiga minggu sebelumnya. Otak dari pelaku ini berinisial Agus C,” ucapnya.

Pasangan Tamba-Ipat Siap Bertarung Melawan Petahana, Setelah Melengkapi Dokumen di Kantor KPU Jembrana.

Diketahui pelaku Gusti PS dan Komang SA bertugas mengambil moge di depan warung korban dan pimpinan pelaku Agus C menunggu di utara rumah korban sambil mengawasi situasi, setelah ke 2 pelaku berhasil mengambil Moge Korban, mereka langsung mendorong moge tersebut ke atas mobil pickup yang sudah disiapkan sebelumnya.

“Pelaku memang nekat mencuri, untuk menaikan moge yang begitu beratnya, mereka tega mencuri papan kayu karapan petani untuk alas menaikan moge tersebut ke mobil, selanjutnya mereka membawa moge tersebut ke sebuah ruko kosong di Sawah Gede Lingkungan Terusan, Lelateng, Negara,” jelas Gede Adi.

Atas kejadian tersebut korban Ida Kade Ngurah Ngurah Oka Suriawan mengalami kerugian sebesar 180 juta rupiah, dan pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Sub)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *