Persindonesia.com Jembrana – Dalam rangka Operasi Antik Agung II 2020 Tim Ops Resnarkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dimana kedua pelaku tersebut berhasil di tangkap di tempat terpisah. Berawal dari informasi masyarakat diketahui seorang berinisial GNKY alias Ngurah yang beralamat Banjar Munduk, Kel/Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Sering menyalah gunakan narkotika jenis sabu.
Apel Penegakan Protokol Kesehatan, Bupati Klungkung Minta Forkopimda Bisa Menjadi Contoh
“Berbekal informasi tersebut Sabtu 15 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 Wita, Tim Ops melakukan penyelidikan seputaran jalan Denpasar-Gilimanuk, Lingkungan Bilukpoh, Tegal Cangkring, Mendoyo, sekira pukul 23.30 Wita terduga pelaku melintas ke arah barat, melihat gerak geriknya mencurigakan, Tim Ops melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa S.I.K didampingi oleh Kasat Narkoba AKP I Komang Mulyadi, S.H, saat jumpa pers di Mako Polres Jembrana.
Ia melanjutkan, atas penangkapan tersebut, Tim Ops berhasil mengamankan 1 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 0,24 gram bruto atau 0,07 gram netto, selanjutnya tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Jembrana.
Pencuri Moge Dibekuk Langsung Pembeli Yang Tidak Lain Kapolres Jembrana
“Untuk kasus kedua Tim Ops juga berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dirumahnya dijalan Rajawali Gg IX No. 67 Kelurahan Pendem, Jembrana. Tersangka berinisial Komang JMP alias Jonet,” jelas Gede Adi.
Ia menambahkan, informasi ini juga berkat dari masyarakat, sehingga Tim Ops melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya, dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram bruto dan 0,54 gram netto.
Heboh, Celuluk Keliling di Pasar Negara, “Yang Tidak Pakai Masker Saya Denda 100 Ribu Rupiah”
Atas temuan tersebut tersangka beserta barang bukti diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polres Jembrana.
Diketahui atas pengakuan kedua tersangka, tersangka merupakan sopir travel, dan menyalahgunakan obat ini sudah lama mereka lakukan, sehingga kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (2) No.35 Thn 2009 diancam pidanan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Ida)