Dalam Rapat Pleno, Kedua Pasangan Calon Lakukan Pelanggaran, Ini Penjelasan Bawaslu Jembrana

Tak Berkategori

Persindonesia.com Jembrana – Kami dari Bawaslu dalam pengawasan yang kami lakukan pada tanggal 4 dan 6 September, kedua bakal pasangan calon diduga melakukan pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Hal tersebut di utarakan oleh Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020 dibuka olek KPU Kabupaten Jembrana bertempat di Gedung Kesenian Bungkarno Jembrana. Selasa, 8 September 2020.

Akun Palsu Meramaikan Dunia Medsos, Saling Mencari Kelemahan Calon

 

Rapat pleno yang diselenggarakan oleh KPU Jembrana ini dihadiri oleh Kabupaten Jembrana Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK, Anggota KPU Provinsi I Gusti Ngurah Darma Sanjaya, Satgas Penangulangan Covid-19 Kabupaten Jembrana, dan seluruh pimpinan Partai Politik Kabupaten Jembrana.

Mengingat Pilkada serentak 2020 dalam kondisi pandemi Covid-19, KPU Kabupaten Jembrana menetapkan keputusan terkait rekapitulasi DPHP dan DPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jembrana.

Sejumlah 17 Ormas Gelar Aksi Simpatik, Minta Presiden Keluar Perppu Tunda Pilkada 2020

Diketahui daftar DPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jembrana, dimana dari lima Kecamatan yang ada di Jembrana dan jumlah Desa atau Kelurahan sebanyak 51, untuk jumlah TPS sebanyak 640 TPS, dan jumlah pemilih laki dan perempuan sebanyak 237.422 orang.

Untuk di lima Kecamatan Jembrana pemilih A KWK keseluruhannya sebanyak 249.317, sedangkan pemilih baru berjumlah 13.163, untuk pemilih tidak memenuhi syarat berjumlah 25.058, dan perbaikan data pemilih berjumlah 2.180 orang.

Pencuri Moge Dibekuk Langsung Pembeli Yang Tidak Lain Kapolres Jembrana

“Hari ini kita menetapkan DPS, yang sebelumnya kita turunkan data pemilih kita, DP4 kita turunkan ke PPDP untu melakukan coklit dari tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus kita melakukan coklit. Dari coklit itu banyak data pemilih yang meninggal, pindah domisili, pindah TPS itu sehingga hari ini kita tetapkan TPS sebesar 237.422, ada kenaikan dari pemilu 2019 sebanyak dua ribuanlah di Jembrana,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Jembrana I Ketut Gede Tangkas Sudiantara.

Ia melanjutkan, jadi mekanismenya setelah kita tetapkan DPS, daftar pemilih ini kita akan tempel di masing-masing desa, dan kita adakan posko di setiap desa. Mudah-mudahan di DPS ini ada masukan dari masyarakat yang belum terdaftar kita masukan nanti di DPSHP hasil perbaikan yang nantinya kita tetapkan di DPT.

Sopir Travel Nekat Pakai Sabu dan Dibekuk Resnarkoba Polres Jembrana

“Jadinya masih ada proses perbaikan data pemilih ini sehingga mendekati riil nanti pada saat pemungutan dan penghitungan,” jelas Sudiantara.

Terkait adanya pelanggaran dalam proses pendaftaran bakal calon kemarin, Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan saat di konfirmasi awak media mengatakan, kami dari Bawaslu dalam pengawasan yang kami pada tanggal 4 dan 6 September kedua bakal pasangan calon diduga melakukan pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Penerapan Pola Hidup Sehat Dan Protokol Kesehatan Adalah Hal Penting

“Kedua bakal pasangan calon tidak menjaga jarak kemudian juga melakukan arak-arakan atau konpoi dan sebagaimana yang diamanatkan dalam pengawasan tersebut adalah kami. Kami akan mebuat surat saran perbaikan bilamana diperlukan kami akan meneruskan dugaan pelanggaran lainnya ke instansi yang berwenang untuk melakukan penindakan terkait dengan dugaan pelanggaran dugaan penerapan protokol kesehatan tersebut,” tegasnya.

Ia melanjutkan, selain pelanggaran protokol kesehatan kami sementara ini belum menemukan pelanggaran lainnya, tetapi masih ada waktu untuk melakukan klarifikasi dan seterusnya tentu akan ada perkembangan-perkembangan yang akan kami sampaikan kepada publik. (Sub/Ida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *