Persindonesia.com Badung – Bhabinkamtibmas Desa Werdi Bhuwana Aiptu I Made Sutika melaksanakan pengawasan terhadap penerapan pendisiplinan protokol kesehatan di Pasar Tarumas Desa Adat Banjarsayan, Mengwi, Badung, Bali. Selasa, (8/9) pagi sekitar pukul 06.30 wita.
Hal ini dilakukannya untuk mencegah tindakan pelanggaran hukum dengan sangsi denda sesuai Pergub No 46/2020 dan Perbup No 52/2020
Bhabinkamtibmas Polsek Kuta Utara Kompak Sampaikan Pesan Protokol Kesehatan
Beberapa pengunjung Pasar yang tidak mengenakan masker, diingatkan oleh Bhabinkamtibmas yang satu ini, agar tidak terjerat tindakan pelanggaran, dengan sangsi denda Rp 100.000,-.
“Kita terus lakukan upaya pencegahan terhadap Virus covid -19 yang mematikan ini, namun tidak sampai masyarakat harus mengeluarkan dompet atas denda yang dikenakan oleh peraturan Pemerintah,” Kata Sutika.
Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru ini, menurut Polisi Bhabinkamtibmas Desa Werdi Bhuana di Pasar Tarumas, harus cerdas menjaga kesehatan, yakni tidak mendengarkan opini-opini yang tidak beralasan di masyarakat, namun harus mempercayai Pemerintah dalam mengatasi Virus Corona Covid-19.
Penguatan SDM Yang Digelar Dispora Sidoarjo
Pencegahannya sungguh sederhana katanya, saat di konfirmasi humas Polres Badung, cukup mengikuti anjuran Pemerintah dengan pola sehat 3M ( Menggunakan masker Mencuci tangan dan Menjaga jarak).
“Tempat cuci tangan sangat mudah didapat, jika tidak bisa karena kesempatan atau waktu terbatas kan bisa gunakan Hand Sanitizer yang telah disiapkan setiap bepergian,” Kata Aiptu Sutika.