Jembrana Zona Merah, Permohonan Kegiatan Pasar Malam Pergung Ditolak Satgas Covid

Tak Berkategori

Persindonesia.com Jembrana – Permohonan kegiatan pasar malam di Lapangan Pergung dalam rangka Hari Raya Galungan dan Kuningan. Surat yang di ajukan oleh Desa Pergung dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Mendoyo, surat penolakannya di klarifikasi oleh Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Jembrana.

Selama masa pandemi Covid-19 diketahui sekarang Kabupaten Jembrana masuk dalam zona merah, dikarenakan peningkatan Covid-19 beberpa bulan ini terus meningkat hari demi hari.

Terlalu, Napi Asimilasi Berulah Lagi Mencuri Sepeda Motor di Gianyar

“Hari ini kami rapat untuk menindaklanjuti atas adanya permohonan dari Desa Pergung terkait dengan pembuatan pasar malam di lapangan Pergung dan surat penolakan dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Mendoyo,” ungkap Kepala BNPB Jembrana I Ketut Eko Susilo, S.Mi pada saat rapat koordinasi bertempat di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease Kab. Jembrana, Jl. Merak, Kel. Dauhwaru, Kec/Kab. Jembrana, Kamis, 9 September 2020

Ia melanjutkan, sebelumnya di Kecamatan sudah dilaksanakan rapat terlebih dahulu antara Forkopimda Kecamatan Mendoyo. kesimpulannya menolak acara tersebut, karena dilihat dari situasi saat ini, yang mana Kab. Jembrana saat ini masuk zona merah dan ini sebagai catatan kita semua agar protokol kesehatan kita perlu di tingkatkan kembali.

Tidak Pakai Masker, Sebanyak 12 Orang Ditangkap Gabungan, 7 Orang Diantaranya Dibina

“Terkait kegiatan pasar malam di lapangan Pergung ditolak, selain itu juga event yang diajukan oleh masyarakat boleh-boleh saja namun perlu kita sikapi dalam suasana saat ini,” tegas Susilo

Hal senada juga disampaikan Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, SIK mengatakan, Kabupaten Jembrana saat ini merupakan memiliki resiko yang sangat tinggi dari penyebaran Covid-19.

Komsos Sarana Efektif Tingkatkan Kebersamaan Dengan Masyarakat

“Sebelumnya situasi zona hijau namun sekarang kebalik yang sangat derastis, kenapa berubah derastis karena perlunya pendisiplinan pribadi terhadap masyarakat,” ucapnya.

Gede Adi menegaskan, terkait dengan Hari Raya Galungan dan Kuningan untuk kegiatan pasar malam di lapangan Pergung tidak diizinkan mengigat Kabupaten Jembrana sebagai zona merah.

Pangdam IX/Udayana Terima Apresiasi dan Penghargaan Bidang Kesehatan

“Kondisi saat ini harus giat pendisiplinan masyarakat, masih banyak toko-toko, warung kopi dan lain-lain masih mengabaikan protokol kesehatan, nanti kita akan patroli bersama-sama,” tegasnya.

Lebih jelasnnya Gede Adi mengatakan, untuk mencegah penularan Covid-19 secara pribadi paksin Covid-19 yang terampuh adalah disiplin diri sendiri, sehingga Kabupaten Jembrana terbebas dari penyebaran Covid-19, pungkasnya.

Arahan Presiden Soal Penerapan Protokol Kesehatan Saat Pilkada, Ini Penjelasanya

Ia mengingatkan, Saat ini Kab. Jembrana akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020, dan melihat dari himbauan dari Bpk Presiden jagan sampai dalam Pilkada serentak sebagai klaster baru dalam penularan Covid-19, untuk itu kita baru mengutamakan protokol kesehatan, tutup Kapolres yang baru saja berakting sebagai pembeli moge yang dicuri. (Ida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *