Persindonesia.com Jebus – Pencuri toko berhasil di ringkus Tim Unit Reskrim Polsek Jebus, tersangka berinisial IR (36) warga Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga, di duga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat. Rabu (16/09/2020)
Kapolsek Jebus AKP Muhammad Saleh, Seizin Kapolres AKBP Fedriansyah S.I.K mengatakan, hari Kamis 10 September sekira pukul 03.20 Wib pelaku bersama temannya pergi menuju toko milik korban/pelapor Desa Kapit Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.
Kapolda: Pilkada Dalam Pandemi Covid-19 Tetap Dilaksanakan Sesuai Aturan Pemerintah
“Sesampai di toko korban, pelaku nekad mencongkel jendela toko korban dengan paku yang diperoleh disekitar toko, aksinya berhasil pelaku langsung memanjat atak toko kemudian memecahkan asbes toko,” ucap Muhammad Saleh
Ia melanjutkan, setelah asbes pecah pelaku IR masuk kedalam toko, sedangkan satu orang temannya menunggu diluar untuk melihat situasi. Pelaku berinisial IR mengambil uang dan rokok selanjutnya kedua pelaku melarikan diri.
Dinas Pertanian Salurkan Bantuan Bibit dan Pupuk Organik Kepada Anggota Kamijo Banyuwangi
“Akibat kejadian tersebut korban bernama M. DEDI Candra (34) mengalami kerugian sebanyak 6 juta rupiah juta rupiah) dan atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebus,” ucap Muhammad Saleh.
Mendapat laporan dari korban, Tim Unit Reskrim Polsek Jebus langsung melakukan penyelidikan, setelah mengetahui identitas pelaku pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 sekitar pukul 19.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial IR berhasil tertangkap di desa Sekar biru selanjutnya guna penyidikan lebih lanjut, dan pelaku langsung diamankan di Mapolsek Jebus, tutup Muhammad Saleh. (Ale)