Kekisruhan Pemberhentian Kepala Dusun Krajan, La Lati S.H Angkat Bicara.

Tak Berkategori

Banyuwangi, Persindonesia.com – Kinerja Kepala Dusun Kranjan Bisri Mustofa berakhir dengan pemberhentian secara sepihak, berawal protes sekelompok pemuda warga Dusun krajan, Desa Temuasri kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi. Kejadian tersebut dikarenakan pungutan PTSL program tahun 2019.

Di lansir dari berbagai nara sumber Protes warga terjadi pada bulan Juni 2020 kemudian berakhir damai dengan adanya “Surat Pernyataan” warga untuk tidak mempermasalahkan PTSL.

Rupanya aspirasi warga dan pemuda menghendaki agar Bisri Mustafa di berhentikan dari Jabatannya sebagai kepala dusun dengan alasan warga merasa Bisri mustofa meng-anaktirikan warga Dusun Krajan Utara rel kereta api, selain itu warga merasa Bisri Mustofa kurang bersosialisasi dengan masyarakat.

Saat di temui salah satu awak media persindonesia.com Bisri Mustofa membenarkan adanya sekelompok warga yang menghendaki agar dirinya mundur dari jabatanya sebagai Kepala Dusun.

Ia menjelaskan, saya ini di pilih oleh warga dan di angkat dan dinlantik oleh Kepala Desa sesuai ketentuan undang-undang maka apabila masyarakat menghendaki saya lengser dari jabatan kepala dusun, maka saya kembalikan pada ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Sejatinya pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ada mekanisme tersendiri, tidak moro-moro di berhentikan hanya dengan alasan ketidak puasan ataupun tidak suka atas kepeminpinan saya. “Kok aneh sekali warga hanya tidak puas dengan kinerja saya saja? apakah kinerja orang staf-staf lama di desa itu warga merasa puas dengan kinerja mereka?,” kesalnya.

Lanjut Bisri, tolong warga jawab dengan jujur, kok saya yang jadi kambing hitam dalam masalah ini, kenapa warga tidak berani menunjuk siapa sebenarnya staf desa yang kinerjanya paling buruk di mata masyarakat, harusnya masyarakat bersikap adil, jujur dan terbuka, bukan mencari kambing hitam dan mengorbankan saya. “Sama saja ibaratnya melindungi ular cobra dan membunuh cacing. Ya saya ini ibaratnya cacing di skenario di bunuh tapi ular cobranya masih berkeliaran bebernya,” tuturnya.

“Terkait kinerja saya. Saya sudah mendapatkan Surat Teguran dari kepala desa berupa (ST.1) namun sesudah terbitnya ST 1, dua minggu kemudian saya dapat lagi Surat Teguran (ST.2) kemudian saya dapat lagi (ST 3) secara berturut-turut kemudian dua minggu berikutnya saya di berhentikan, oleh Kepala Desa Temuasri. Sunarti menunjuk Pak Yon sebagai PLT Kepala Dusun Krajan,” terang Mustofa

Sementara itu menurut keterangan Sunarti kepala Desa Temuasri mengatakan pada media Persindonesia.com Rabu 16 September 2020, terkait pemberhentian Bisri Mustofa sebagai Kepala Dusun tidak ada kaitanya dengan pemerintahan, hanya segelintir kelompok warga yang bergejolak, tidak senang dan tidak puas dengan kinerja Bisri Mustofa.

“Saya mengeluarkan surat (ST 1 ,ST 2 , ST 3) juga sudah berkonsultasi dengan pihak Kecamatan, sayangnya semenjak di berikan surat ST 1, ST 2, ST 3, dan seterusnya Bisri Mustofa tidak ada gereget sama sekali untuk menayakan prihal tersebut seperti tidak mempunyai kesalahan,” ucap Sunarti

Sementara itu La Lati.SH Ketua Komisariat Daerah Reclasseering Indonesia Kabupaten Banyuwangi yang berkantor di Desa Temuasri turut buka suara, Ia menguraikan secara detail kronologis pemberhentian Kepala Dusun Krajan berawal dari protes warga sekitar bulan juli 2020,

“Pada waktu itu saya di undang oleh para pemuda, bahkan saya menjadi juru bicara dari pemuda dan warga pada saat musyawarah di kantor desa terkait Ptsl tahun 2019 sudah ada tanda tangan bermaterai berupa “Surat Pernyataan” dari warga, bahwa masalah PTSL tidak di permasalahkan lagi, saya pun ikut bertanda tangan dalam surat pernyataan itu,” ucapnya.

Lanjut La Lati, saya tidak mengikuti lagi perkembangan aspirasi warga karena saya pikir masalah warga sudah selesai. Namun akhir-akhir ini berkembang berita bahwa Kadus Krajan di berhentikan dan di mutasi pada posisi lain sedangkan posisi Kepala Dusun Krajan di jabat oleh pak Yon sebagai PLT.

Menanggapi kebijakan kepala Desa Temuasri memberhentikan kepala dusun krajan, La Lati berpendapat, surat ST.2 ST.3 sampai pada surat pemberhentian Kepala Dusun yang di keluarkan oleh Kepala Desa Temuasri, sangat berpotensi cacat hukum, karena ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah di atur dalam ketentuan : (1) UU No.47 Th. 2015 atas perubahan PP No. 43 Th 2014 tentang Perubahan Perpu No. 6 Th 2014 tentang Desa (2) Permendagri No . 67 Th.2017 atas perubahan Permendagri No 83 Th. 2015, tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,

“Ini jika di bawa ke ranah hukum Kepala Desa Temuasri berpotensi tersandung penyalahgunaan wewenang karena memberhentikan Bisri Mustofa sebagai Kepala Dusun tanpa melalui mekanisme yang telah di tetapkan undang undang,” jelasnya.

La Lati melanjutkan, terkait penunjukan Yon sebagai PLT Kepala Dusun Krajan, disini saya tidak setuju, karena menilai adanya dugaan praktik nepotisme terselubung, jika di kaitkan dengan dukungan pada Pilkades 2019. Bukan tanpa alasan, Yon secara terang-terangan merupakan pendukung internal Kepala Desa Temuasri pada pilkades 2019, sehingga tidak heran jika muncul praduga negative masyarakat luas jika penunjukan Yon merupakan imbalan jabatan atas dukungannya pada pilkades 2019,

“Jujur saya katakan apa adanya, bahwa bukan hanya warga Dusun !rajan tetapi hampir seluruh warga desa yang tidak setuju atas penunjukan Yon sebagai PLT Kepala Dusun, karena rekam jejak Pak Yon ini diduga bukan orang yang bersih di lingkungan pemerintahan desa temuasri. Misalnya jika di telisik dari penggunaan Dana Desa dan ADD jumlahnya miliaran rupiah sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019,” ungkapnya.

Diterangkan juga, mana bukti pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana Desa Temuasri sejak tahun 2015 sampai sekarang, kemana raibnya penggunaan dana desa dan ADD itu, kemana dana karang taruna dari tahun 2015 sampai tahun 2019, kelompoknya siapa yang bermain di lingkungann pemerintahan Desa Temuasri, Inilah menjadi pertanyaan-pertanyaan masyarakat luas,

“Sangat di sayangkan, kebijakan Kepala Desa Temuasri memberhentikan Kepala Dusun Krajan tanpa melalui prosedur yang benar, karena pada dasarnya apapun permasalahan warga dapat di selesaikan dengan cara diskusi ataupun dialog dengan melibatkan seluruh komponen elemen- elemen masyarakat, sehingga segala ketentuan dan aturan yang berlaku menjadi sumber referensi untuk menyelesaikan masalah di lingkungan masyarakat,” pungkas La Lati.

Lebih jelasnya ia juga mendukung upaya Bisri Mustofa untuk menempuh jalur hukum agar kedepannya tidak ada kezaliman, dan politik kambing hitam serta praktik-praktik nepotisme terselubung di dalam lingkungan pemerintahan Desa Temuasri.

(ABADI /Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *