Pembacok Edi Suprianto Berhasil Ditangkap Polisi Dirumahnya

Tak Berkategori

Persindonesia.com Jebus — Pelaku penganiayaan Warga Dusun Rambat Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga atas nama Edi Suprianto Sitompul (25), warga Desa Ketap Kecamatan Jebus pada senin 14 september 2020 lalu, pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Unit Reskrim Polsek Jebus.

 

Berawal atas laporan warga Dusun Rambat pelaku berinisial EH (40) merupakan warga Dusun Rambat Desa Sekar Biru berhasil diringkus oleh Tim Unit Reskrim Polsek Jebus di rumahnya Dusun Tambang Kering Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, Minggu (20/9/2020)

 

Kapolsek Jebus AKP Muhammad Saleh seizin Kapolres AKBP Fedriansah S.I.K mengatakan, pada hari Senin, tanggal 14 September 2020 sekitar pukul 20.00 Wib telah terjadi tindak pidana Penganiayaan bertempat di rumah pelaku berinisial EH di Dusun Tambang Kering Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.

 

“Peristiwa itu terjadi pada saat korban Edi Suprianto Sitompul (25) warga Desa Ketap Kecamatan Jebus mendatangi rumah pelaku berinisial EH, kemudian korban dan pelaku berselisih paham yang mana pelaku kemudian membacok korban dari belakang menggunakan parang yang mengenai leher korban ketika korban hendak pulang. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek dan dioperasi,” ungkap Saleh.

 

Ia melanjutkan, setelah mengetahui keberadaan pelaku Tim Unit Reskrim Polsek Jebus bergerak cepat dengan melakukan penangkapan hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekitar pukul 12.30 Wib, selanjutnya tim melakukan penyelidikan, berdasarkan info dari masyarakat bahwa pelaku berada di kebun sawit Dusun Air Sirih Desa Kelabat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat,

 

“Atas informasi dari warga pelaku di amankan dan di bawa ke Mako Polsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut dan mengamankan barang bukti sebuah golok (parang) dari tangan pelaku berinisial EH,” tutup Saleh.(AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *