Warga Desa Sanda Grudug Proyek Embung Disinyalir Melanggar Prokes Covid -19

Tak Berkategori

Persindonesia.com Tabanan – Puluhan warga Desa Sanda, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, menggeruduk kegiatan proyek embung di desa setempat, untuk melakukan inspeksi, diketahui proyek tersebut disinyalir langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Minggu 13 September 2020 lalu.

Dipimpin Bendesa Adat Sanda, I Wayan Artana didampingi Kelian Banjar dan staf beserta puluhan Pecalang. Aksi itu tidak lain untuk mengkroscek jumlah pekerja. Pasalnya selama kegiatan berlangsung para pekerja yang dilibatkan sama sekali abai keselamatan kerja (K3) dan juga tidak menggunakan masker ditengah mewabahnya Virus Corona Covid -19.

Sebanyak 87 Orang Terjaring Rahasia Gabungan Terkait Protokol Kesehatan

“Sidak yang kami lakukan guna menekan penularan wabah corona di Desa Sanda,” ucap seorang warga yang ikut dalam aksi tersebut, Sabtu (19/09/20).

Dijelaskan, ada beberapa point yang menjadi sorotan sidak warga, diantaranya jumlah tenaga pasang batu, tenaga operator alat berat, tenaga beton cor, pun juga mempertanyakan sejak kapan tenaga kerja itu didatangkan.

Dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung LPSK Terbuka Lindungi Saksi

“Setahu kami, mereka yang dilibatkan sudah bekerja tanpa adanya surat lapor diri dari Desa asal ke desa sanda “imbuhnya.

Sebagian pekerja yang dilibatkan didatangkan dari Singaraja dan Jawa. Bahkan, selain sidak, warga juga mempertanyakan kesepakatan pihak kontraktor terkait pekerja lokal dalam proyek tersebut. Sebab, sebelum proyek dimulai, warga Sanda telah melakukan pertemuan dengan pihak kontraktor.

Pilkada Serentak Ditengah Pandemi Covid. Bang Pur: Keselamatan Rakyat Adalah Prioritas Utama.

“Melalui pertemuan waktu itu didapatkan beberapa point kesepakatan, diantaranya memperkerjakan tenaga lokal,” tandasnya.

Untuk diketahui pembangunan Embung Sanda di kecamatan pupuan Kabupaten Tabanan itu milik Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Bali – Penida. Sumber dana dari APBN Tahun 2000, dengan biaya Rp 7,697 miliar lebih, yang dikerjakan oleh PT Jangkar Sejati Utama dengan waktu pelaksanaan 192 hari kalender.

Frederic di Temukan Tak Bernyawa di Villa Tempatnya Menginap

Hingga berita ini ditayangkan karena pihak kontraktor red- PT Jangkar Sejati Utama sulit untuk dihubungi, ditemui di kantornya selalu sedang tidak berada di tempat,” tutupnya. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *