Persindonesia.com Banyuwangi – Kebijakan Kepala Desa Temuasri atas Penunjukan Yon sebagai Plt Kepala Dusun Krajan menggantikan Bisri Mustofa rupanya mendapat prokontra masyarakat.
Untuk meredam prokontra yang ada di masyarakat La Lati.SH berinisiatif menemui Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Sempu Andik Basuki di ruang kerjanya Senin 21/9/2020 membahas aturan dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
Pemkab Melawi Dapat Apresiasi Dari DPRD Melawi Terkait Bencana Banjir
Dalam diskusi tersebut, Andik basuki menjelaskan, terkait penunjukan Plt kepala dusun dan juga aturanya harus di jabat oleh “pejabat yang sama” artinya Plt kepala dusun harus di jabat oleh kepala dusun yang lain. Tidak boleh di jabat oleh perangkat/staf desa.
“Kemarin saya sudah panggil Kapala Desa Temuasri Sunarti dan saya perintahkan untuk (merubah/merevisi) surat penunjukan Plt Kadus Krajan,” terangnya.
SIGAP!! Satgas Pamtas 407 Tolong Warga yang Mengalami Kecelakaan Kerja
Ia juga mengapresiasi La Lati.SH karena senantiasa proaktif memberi kritik dan saran terhadap pemerintahan Desa Temuasri termasuk Kecamatan Sempu.
“Tanpa kritik dan saran pemerintahan tidak bisa berkembang, dan juga lahirnya pemerintahan yang baik bermula dari keterbukaan menerima saran, pendapat serta kritik dari pihak lain sehingga perlunya di bangun keharmonisan antara LSM & pemerintahan melalui forum diskusi & dialog seperti ini,” jelas Andik.
Sementara itu La Lati, SH mengharapkan agar masyarakat Temuasri membuka diri untuk berani bersuara, jika kebijakan- kebijakan pemerintah desa ada yang keliru ataupun salah, karena kalau di diamkan maka akan menimbulkan Prokontra di masyarakat sehinga perlu di luruskan.
“Saya bangun kantor di Desa Temuasri tujuanya untuk menampung aspirasi masyarakat, membuka diskusi dan dialog dengan warga tanpa di pungut biaya,” tegasnya.
Bersama Tim Gabungan,Personil Kodim 0414/Belitung Ikuti Operasi Yustisi
Ia melanjutkan, tugas Reclasseering Indonesia adalah mengembalikan “tatanan dasar” seluruh aturan yang berlaku, baik aturan adat istiadat, agama, sosial budaya maupun aturan undang-undang dan perundang-undangan.
“Jadi kewajiban kami semata- mata meluruskan aturan hukum kalau bukan kita yang bicara siapa lagi, kalau bukan sekarang nunggu kapan,” tutup La Lati.
(ABADI)