Astaga! 2 Pemuda Berhasil Ditangkap Polisi Akibat Penyalahgunakan Narkoba

Tak Berkategori

Persindonesia.com Tabanan – Sat Reskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap dua kasus pelaku penyalahgunaan obat terlarang berupa sabu.

Adapun kedua pelaku berinisial SH (36) alias Iwan berasal dari Denpasar dan tersangka berinisial PESP (29) alias Nova berasal dari daerah Tabanan, mereka berdua ditangkap berbeda lokasi dan tanggal.

“Pada hari / waktu dan pada tempat yang berbeda, Jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap Kasus penyalahgunaan Narkoba pada bulan September 2020, mengamankan dua orang terduga pelaku serta berhasil menyita sejumlah Barang bukti,” ungkap Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S, Siregar, S.I.K,. M.H. Kamis 24 September 2020.

Kodim Jembrana Berikan Wawasan Kebangsaan Bagi Para Guru Agama

Ia melanjutkan, diawali pada hari Jumat 04 September 2020 Sat Narkoba Polres Tabanan dipimpin oleh AKP I Gede Sudiarna Putra S.H., berhasil membuntuti tersangka SH alias Iwan dan menangkapnya depan Mini market Alfa Mart di Jalan Ayani masuk Banjar dinas Banjar Anyar, Kec. Kediri, Tabanan.

“Dari hasil pengeledahan tersangka SH petugas berasil mengamankan barang bukti, 1 paket sabu 35.96 gram, sedangkan tersangka PESP alias Nova berhasil di tangkap pada tanggal 21 September 2020 berdasarkan informasi masyarakat berhasil diamankam petugas,” ucap Mariochristy.

Lanjut Mariochristy, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,14 gram lengkap beserta peralatan hisap, kini kasusnya masih di proses penyidikan.

Pemdes Dangintukadaya Buat Trobosan Untuk Menekan Perkembangan Deman Berdarah Ditengah Covid-19

“Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan dengan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah,” tutup Mariochristy. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *