Persindonesia.com Jembrana Pesta demokrasi di Kabupaten Jembrana sudah mulai ditengah pandemi Covid-19, hal tersebut sudah ditetapkannya oleh KPU Jembrana Cabup dan Cawabup pada tanggal 24 September 2020 kemarin.
Suasana panas pun sudah bermunculan di media sosial, buzzer politik pun bermunculan di medsos, dan parahnya salah satu akun yang mendukung paket BANGSA atas nama Nyemot Pierching sedang asiknya mencari kesalahan kubu sebelah yaitu paket TEPAT tidak sadar sudah melanggar UU ITE.
Itu bisa dilihat dari postingannya yang menanyakan dan mengupload identitas Cawabup dari paket TEPAT yang sering disebut Ipat ( I Gede Ngurah Patriana Krisna, ST, MT.), akun Nyemot Pierching tanpa seijin yang mempunyai identitas mengupload ke media sosial.
Kembali Tim Gabungan Menjaring Masyarakat Tanpa Masker
Atas kejadian tersebut salah satu pendukung paket TEPAT yang bernama Gung Kress menanyakan magsud mengupload data identitas dari Cawabup Ipat, dan disuruh minta maaf “saya tunggu permintaan maafnya, anda jelas melanggar UU ITE Pasal 26 ayat (1)”, ucapnya dimedsos
Atas postingan Gung Kress tersebut langsung ditanggapi oleh pemilik akun Nyemot Pierching intinya akun tersebut tidak mau meminta maaf dan dia siap tanggung jawab atas kesalahannya,
Angka Viktory 2 Merupakan Prediksi Awal, TEPAT Akan Lanjutkan Program Winasa
Terkait hal tesebut salah satu Tim Pemenang paket TEPAT saat di konfirmasi awak media via Whatapps mengatakan, sangat menyayangkan kejadian tersebut, mereka unggah KTP tanpa ijin. Ya perlu diberikan pembelajaran. Dan lagi pula kan ada UU ITE yg mengaturnya. Dan ada unsur pidananya itu. Jumat 25 September 2020.
“Ya tergantung yang bersangkutan mau meminta maaf apa gak, dan juga apakah diberi maaf oleh pak ipat?. Selain itu pula kan setiap warga negara mempunyai hak untuk dipilih dan memilih. Lagian kan KTP berlaku Nasional di setiap pencalonan. Nah karena di rumah Pak Winasa (Tegal Cangkring) kan kosong gak ada yang nempati ya Ipat sebagai putranya kan harus pindah ke Tegal Cangkring,” ucapnya.
Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polres Gianyar
Atas unggahan salah satu pendukung paket BANGSA tersebut Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan saat di konfirmasi via telphone mengatakan, iya memang betul mengunggah identitas berupa KTP seseorang tanpa ijin dari pemiliknya itu melanggar UU ITE pasal 26 UU No 19/2016.
“Kami akan mempelajarinya, kalau disangkutkan dengan UU Pilkada itu masih abu-abu, tetapi barangkali ada ketentuan di undang-undang lainnya dalam hal ini adalah UU ITE, tidak boleh sembarang mengunggah identitas orang lain tanpa seizin pemiliknya, nanti kita akan pelajari dulu,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi via Whatapps terkait tersebarnya poto identitas dirinya Cawabup paket TEPAT I Gede Ngurah Patriana Krisna, ST, MT. Mengatakan, Mr Nyemot ngefans kepada saya, kalau masalah hukum, kita percayakan pada team hukum, tutupnya. (Dar)