Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Jember Banyak diwarnai penggunaan persyaratan Surat Keterangan Domisili (SKD) tidak sesuai/Melanggar ketentuan.

Tak Berkategori

Jakarta, PersIndonesia – 28 September 2020 – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak ubahnya seperti fenomena gunung es di tengah lautan. Bila di DKI Jakarta, persoalan krusial lebih berkenaan dengan diutamakannya kategori usia, berbeda halnya dengan situasi yang terjadi di Jember, Jawa Timur dan mungkin terjadi pula di daerah-daeah lainnya di Indonesia. Demikian yang muncul ke permukaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI dengan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember Komisi D, Senin 28 September 2020.

Acara RDP dimulai pukul 14.10 WIB dengan pimpinan sidang oleh H. Muhamad Nur Purnamasidi, Anggota DPR RI Dapil Jember Lumajang dari Fraksi Partai Golkar tersebut berlangsung dalam suasana dialogis, khidmat penuh kekeluargaan.

H.M. Sucipto,SE anggota Komisi D DPRD Jember mengatakan bahwa dalam PPDB di Kabupaten Jember tahun 2020 ditengarahi banyak terjadi kecurangan dan manipulasi data terkait dengan Surat Keterangan Domisili (SKD). Ini menjadi salah satu kelemahan system Zonasi, dengan diperbolehkannya menggunakan SKD. Sebenarnya SKD memprasyaratkan harus dibuat satu tahun sebelum PPDB. Namun di lapangan, justru SKD ini banyak disalahgunakan dan “dimainkan” oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dari beberapa data yang kami peroleh di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, hampir tidak ada SKD yang dibuat satu tahun sebelum PPDB. Ini jelas merugikan dan menimbulkan protes keras dari masyarakat yang memang dari Kartu Keluarga berdomisili dekat dengan zonasi sekolah yang menjadi favoritnya. Paparnya.

Lebih jauh, politisi Partai Golkar ini mengusulkan persyaratan PPDB terkait dengan dibolehkannya menggunakan SKD agar dihapus saja. Karena hal tersebut menjadi pintu masuk terbukannya peluang manipulasi yang nyata-nyata mencederai dan mengusik rasa keadilan. Pungkasnya berapi-api.

Sementara itu, H. Muhamad Nur Purnamasidi (Bang Pur) selaku pimpinan sidang sangat mengapresiasi, berterima kasih atas masukannya dan akan menindaklanjuti apa yang disampaikan peserta RDP dalam rapat-rapat di Komisi X dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. “Harapan kita semua, penerimaan PPDB tahun 2021 dan tahun-tahun selanjutnya tentunya adalah hal-hal yang menjadi peluang terjadinya manipulasi tersebut harus tidak terjadi lagi.” Ungkapnya.

Tepat pukul 15.00 WIB sambil mengetuk palu diakhirinya RDP. Acara kemudian dilanjut dengan ramah tamah, pemberian cinderamata dan mengabadikan momentum tersebut dengan sesi foto bersama. (Agam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *