Tim Hanoman Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Yang Sedang Meracik Sabu

Tak Berkategori

Persindonesia.com Bangka Barat – Bandar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Bangka Barat. Pelaku berhasil di ciduk di bangunan rumah kosong samping Bank Mandiri petak 15 kampung tanjung Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka Barat,

“Atas informasi adanya peredaran barang haram jenis sabu (peredaran kalangan pasar muntok dan kalangan nelayan pelabuhan muntok), Tim Hanoman Sat Narkoba Polres Bangka Barat berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dibangunan kosong samping Bank Mandiri Petak 15 Kampung Tanjung Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, ” ungkap Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK didampingi Kasat Narkoba IPTU Umar Dani. Selasa (29/09/2020).

Astaga! Residivis Penipu Ngaku Sebagai Polisi Metrojaya Berhasil Diamankan Polisi

“Tim hanoman berhasil mengamankan berinisial DE Alias TE (37)Tahun warga Kp.Tanjung RT.002 RW.004 Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka barat. Dari tangan tersangka tersebut, Tim Hanoman berhasil mengamankan sabu-sabu dengan total jumlah berat bruto 14,14 gram,” kata Fedriansah.

Ia melanjutkan, pelaku tertangkap tangan sedang meracik butiran kristal warna putih diduga sabu-sabu dari paket besar menjadi paket kecil menggunakan timbangan digital di Rumah kosong samping Bank Mandiri.

Kembali Sebanyak 16 Orang Tanpa Masker Diamankan Petugas Gabungan

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3(tiga) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, uang senilai 300 ribu rupiah dan peralatan lainnya,” ucap Fedriansah.

Tim Hanoman terus mengembangkan kasus tersebut guna menangkap bandar besar yang mengendalikan peredaran barang haram yang dijual di sejumlah wilayah Bangka Barat.

“Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besar narkoba yang memasok barang haram ke Bangka Barat, “imbuh Kasat Narkoba Dani.

Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Jember Banyak diwarnai penggunaan persyaratan Surat Keterangan Domisili (SKD) tidak sesuai/Melanggar ketentuan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 sampai 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau warga di seluruh wilayah di Bangka Barat, untuk ikut serta memerangi narkoba dengan melaporkan setiap gerak-gerik atau peredaran narkoba di wilayah tempat tinggalnya,” tutup Kasat Narkoba Dani.(Ale)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *