Persindonesia.com – Proses hukum terhadap pelaku harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Mengingat perbuatan pelaku merupakan bentuk penghinaan atau penistaan terhadap Agama atau tempat suci/tempat ibadah.
Hal tersebut di ungkapkan perwakilan Yayasan Jaringan Hindu Nusantara (YJHN) I Putu Budiana saat dihubungi via telphone. Hingga Rabu (30/9) sore, sembilan pelaku yang menaiki aling-aling Pura Dang Khayangan Jati, Jembrana sambil menari-menari dan tertawa-tawa masih diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Jembrana. Rabu 30 September 2020.
MOI Sponsori Pendirian 10 Ribu Media Online Berbadan Hukum
Budiana juga menjelaskan, kalau memang pelaku tersebut sudah diamankan oleh Polres Jembrana kami akan mengawal kasus ini, “Perbuatan pelaku sungguh tidak bisa ditolerir. Karena itu kami dari Yayasan Jaringan Hindu Nusantara (YJHN) meminta kasus ini diproses secara hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera dan tidak muncul lagi perbuatan serupa,” tegasnya.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke Polda Bali, jika Polres Jembrana tidak serius menanganinya. Khusus kasus ini kami akan kawal dan tidak akan main-main,” jelasnya.
Astaga! Residivis Penipu Ngaku Sebagai Polisi Metrojaya Berhasil Diamankan Polisi
Lebih jelasnya Budiana mengatakan, setelah mendapatkan video dan menontonnya di media sosial, dirinya mendapatkan tugas khusus dari Ketua Yayasan Jaringan Hindu Nusantara (YJHN) untuk mengawal kasus ini bahkan dirinya didelegasikan oleh Ketua untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali jika Polres Jembrana tidak bisa menanganinya.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke Polda Bali, jika Polres Jembrana tidak serius menanganinya. Khusus kasus ini kami akan kawal dan tidak akan main-main,” tutupnya,” tutupnya.
Operasi Yustisi Guna Putus Mata Rantai Penyebarluasan Virus Covid 19
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kesembilan pelaku yang diamankan untuk dimingai keterangan merupakan anak dibawah umur, berasal dari Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pamagita dikonfirmasi mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan itensif terhadap sembilan terduga pelaku untuk mengungkap motif pelaku melakukan aksi naik ke atas aling-aling Pura Dang Khayangan Jati sambil menari-nari.
Dit Resnarkoba Polda Bali Dalam Waskat Disambut Kapolres Roby
“Namun dari pemeriksaan sememtara, mereka melakukan perbuatan itu karena pengaruh minuman keras. Tapi seluruhnya masih di bawah umur. Lengkapnya nanti nunggu rilis dari Bapak Kapolres,” tutupnya. (Sub/Tim)