Kunker Komisi X DPR RI Ke Bandung, Masukan RUU Sistem SKN : Industri Kreatif Olahraga harus mendapat perhatian lebih serius

Tak Berkategori

Bandung, Persindonesia – Kamis 1 Oktober 2020D – Di tengah situasi new normal Pandemi covid 19, Komisi X DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Bandung tanggl 1 – 3 Oktober 2020. Rombongan dipimpin oleh salah satu wakil ketua Komisi X yakni Dede Yusuf dari Fraksi Partai Demokrat Dapil Jawa Barat II.

Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI kali ini dimaksudkan dalam rangka mendapatkan masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya terkait RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Hadir dalam kunjungan tersebut diantaranya H. Muhamad Nur Purnamasidi (Bang Pur) Fraksi Partai Golkar, Andreas Hugo Pareira dari Fraksi PDIP, anggota dari Fraksi PAN pelantun lagu “Tenda Biru” Desy Ratnasari. Juga aktris idola remaja era 1990 an, pemain utama si “doel” anak betawi Rano Karno dari Fraksi PDIP dan beberapa anggota Komisi X lainnya.
Di Kabupaten Bandung, para anggota DPR RI tersebut disambut hangat dalam gelar pertemuan yang santai tetapi serius dengan suasana dialogis. Rombongan diterima langsung oleh Bupati Bandung. Didampingi oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Ketua Koni Daerah, Pengurus Cabang Olahraga, Sekolah Olahraga, atlet daerah dan juga pelaku industri kreatif olahraga Kabupaten Bandung.
Alasan dipilihnya Kabupaten Bandung sebagai tempat Kunker karena kami nilai sebagai salah satu Kabupaten yang relatif maju dan cukup berhasil dalam pengembangan industri kreatif olahraganya, ungkap H. Muhamad Nur Purnamasidi. Lebih lanjut Bang Pur mengatakan bahwa selama ini dirasakan masih banyak keluhan terkait kurang optimalnya penghargaan dari pemerintah terhadap para atlit berprestasi yang mengharumkan nama bangsa di kancah nasional dan internasional. Tidak sedikit para atlit yang berprestasi itu menjalani masa “pensiunnya” dengan kondisi yang memprihatinkan dari segi ekonomi. Industri kreatif olahraga perlu mendapatkan perhatian lebih serius sebagai salah satu way out (jalan keluar). Karena itulah, ke depan melalui rumusan RUU SKN ini nantinya sebelum disyahkan menjadi UU diharapkan dapat mengakomodir permasalahan tersebut. Di samping tentunya, hal-hal lain yang substansial berkenaan dengan pembibitan, pembinaan serta sistem keolahragaan yang komprehensif. Sehingga semua cabang olah raga memiliki payung hukum yang lebih baik. Tuturnya.
Setelah dialog dan ramah tamah, para Anggota DPR RI beserta beberapa staf serta tenaga ahli komisi X melakukan kunjungan lapangan ke Stadion Jalak Harupat serta beberapa tempat sentra industri olah raga di Kabupaten Bandung. (Agam).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *