BONDOWOSO, PersIndonesia – Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Wringin melaporkan saudaranya ke Unit PPA Polres Bondowoso karena diduga telah memperkosa putrinya. Akibatnya, korban yang berusia 19 tahun itu hamil 4 bulan. Selasa (29/9/2020).
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, menerangkan, berdasarkan laporan keluarga, terlapor berinisial AH (52) diduga memperkosa korban pada bulan Juni 2020.
“Korban selama ini tak berani bercerita. Karena pamannya mengancam akan membunuh korban jika buka suara,”katanya.
Ia melanjutkan bahwa keluarga korban curiga setelah melihat anaknya yang terlihat perutnya membuncit. Selain itu, korban juga selalu mengenakan pakaian yang lebih besar untuk menutupi perutnya yang semakin membesar.
“Keluarga curiga dan terus bertanya pada korban. Hingga akhirnya berani menceritakan semua pada ibunya,” katanya.
Terlapor diduga menyetubuhi di rumah korban dengan mendobrak pintu belakang. Pada saat korban sedang istirahat.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut” Kita masih dalami.” Pungaksnya (Tim)