Persindonesia.com Bangli – Mengaku mendapatkan barang haram berupa Narkotika golongan jenis I pelaku berinisial HR (22) asal Gianyar diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli.
Pelaku berhasil diamankan oleh petugas di seputaran jalan raya jurusan Kintamani, Kamis 01 Oktober 2020.
“Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa satu buah klip bening yang berisi tiga butir pil berwarna merah muda diduga Narkotika golongan 1 jenis Ekstasi seberat 1,07 Gram,” ungkap Kasat Narkoba Iptu I Nyoman Sudarma, S.H., M.H., didampingi Kasubbag Humas AKP Sulhadi, SH saat jumpa pers. Senin O5 Oktober 2020.
Ia melanjutkan, pelaku saat diintrogasi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial MR yang berada di Lapas Kerobokan yang rencananya akan digunakan sediri di wilayah Kintamani, namun pelaku belum menentukan secara pasti lokasi yang akan digunakan untuk mengkonsumsi barang tersebut.
“Kini kasusnya masih dikembangkan untuk untuk mencari target selanjutnya dan pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) UU Ri nomor 35. Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” tutup Sudarma. Red