Astaga! Kantaro Nekat Menggelapkan Uang Kreditan Motor dan Berhasil Ditangkap Polisi

Persindonesia.com Kasus penggelapan dalam jabatan di daeler Honda Karisma Klungkung berhasil terungkap, dengan pelaku bernama Yenarto Als Kanarto (43) beralamat Jln. Wibisana Barat Gg. II No. 1 Br./Lingk. Tulangampiang Desa Pemecutan Kaja Kec. Denpasar Utara Kota Denpasar, dimana tersangka bekerja sebagai Kepala Pos CV Karisma Motor wilayah Nusa Penida yang beralamat di Jalan Raya Mentigi Kec. Nusa Penida Kab. Klungkung

Penyalahgunaan jabatan dengan menggelapkan uang perusahaan dengan korban bernama Kandrali yang merupakan Kepala Cabang CV Karisma Motor Kabupaten Klungkung beralamat Perumahan Puri Candra Asri Blok G No.128 Gianyar berhasil terungkap berkat berawal korban sedang mengecek hutang piutang/audit kepada bagian Administrasi bernama Ni Kadek Purwani.

Mantaf! Tim Gabungan TNI – Polri  Amankan 8 Unit TI Tower ilegal dan 2 unit TI Tungau

“Kami berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang berawal hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 pukul 10.00 wita pelapor melaksanakan tugas pengecekan hutang/ audit kepada bagian Administrasi an NI Kadek Purwani, dimana setelah dilakukan pengecekan hutang pelapor menemukan kejanggalan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, S.I.K.,M.H seizin Kapolres Klungkung.

Ia melanjutkan, sepeda motor yang sudah dikirimkan ke Nusa Penida harus sudah dibayarkan senilai 50% namun pelaku Yenarto alias Konarto belum menyetorkan uang senilai 50 % dimaksud, selanjutnya korban/pelapor melakukan kroscek kepada pelaku dan yang bersangkutan mengakui bahwa uang hasil penjualan 3   ( tiga ) Unit Sepeda Motor di Pos CV Karisma Motor Cab. Nusa Penida telah digelapkan oleh pelaku.

Dalam Operasi Gabungan Yustisi Hanya 3 Orang Tidak Pakai Masker

“Disini total kerugian yang sebesar Rp. 60.050.000 ( enam puluh juta lima puluh ribu rupiah ). Dengan adanya peristiwa tersebut dari  CV Karisma Motor Kabupaten Klungkung kemudian memberikan kuasa kepada Kepala Cabang CV Karisma Motor Kabupaten Klungkung bernama Kandrali untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Klungkung guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Wimoko.

Ia menjelaskan, atas laporan korban Team Unit 2 Sat Reskrim melakukan penyelidikan, dan didapat informasi bahwa setelah adanya peristiwa penggelapan tersebut tersangka sudah tidak bekerja lagi dan sudah tidak tinggal di Nusa Penida.

Penyerahan APD Kesehatan Oleh Wakapolres Badung

“Anggota kami tidak menyurutkan pencarian setelah dilakukan penyelidikan diketahui  keberadaan tersangka diketahui berada di rumahnya di Jln. Wibisana Barat Gg. II No. 1 Br./Lingk. Tulang ampiang Desa Pemecutan Kaja Kec. Denpasar Utara Kota Denpasar. Tersangka tanpa perlawanan kemudian dibawa ke Polres Klungkung untuk dilakukan penahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Wimoko.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, a. Faktur dan nota penjualan sepeda motor kepada Konsumen Fitriana, Harga OTR : Rp 22.050.000,-, Disc : Rp 500.000,-, Sudah Disetor Rp 5.500.000,- dan belum disetor Rp 16.050.000,-. Faktur dan nota penjualan sepeda motor kepada Konsumen I Putu Agus Juniarta, Harga OTR : Rp 30.700.000, Disc : Rp 1.000.000,-, Sudah Disetor Rp 5.500.000,- dan belum disetor Rp 16.050.000,-. Faktur dan nota penjualan sepeda motor kepada Konsumen I WAYAN SADRA, Harga OTR : Rp 21.300.000, Disc : Rp 500.000,-, Sudah Disetor Rp 500.000,- dan belum disetor Rp 20.300.000,- serta rekap penjualan sepeda motor Pos CV KARISMA MOTOR Wil. Nusa Penida.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *