Mantaf! Pelaku Pencongkelan Rumah Berhasil Disikat Polisi

Persindonesia.com, Kelapa – Pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial SA (24) warga Desa Banyu Asin Rt/Rw 001/- Kec. Riau Silip Kab. Bangka, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kelapa Polres Bangka Barat didua TKP yang berbeda. Senin, 06 September 2020.

Diketahui pelaku berinisial SA nekat mencuri di rumah di dua tempat dengan hari yang berbeda, ia nekat masuk ke rumah warga dengan cara mencongkel jendela rumah korban.

“Pelaku berhasil kami amankan, dia mencuri di dua tempat yang berbeda pada hari yang berbeda juga, pencurian pertama Pada hari Senin 22 Juni 2020 sekira pukul 03.00 Wib dirumah warga bernama Yanti Simpang Tempilang Kelurahan Kelapa, Bangka Barat,” ungkap Kapolsek Kelapa IPTU A.F Pulungan, SE seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK.

Ia melanjutkan pelaku memaksa masuk dengan mencongkel jendela dapur sebelah kiri rumah korban dengan menggunakan sebuah besi paku, obeng, dan berhasil mengambil handphone merk Oppo Neo 5 dan Nikia 105 dengan kerugian sekitar 3 juta rupiah, atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa.

“Pencurian yang kedua bertempat dirumah warga bernama Rina Desa Pusuk, Kelapa, Bangka Barat dari rumah korban pada hari Kamis 12 Agustus 2020 sekira pukul 04.15 Wita, korban terbangun ada melihat orang yang sedang berjalan melintasi pintu kamar korban dari arah dapur menuju ke ruang depan,” jelas Pulungan.

Ia melanjutkan, kemudian korban membangunkan anak laki-lakinya, dan bertanya apakah ada teman anaknya yang tidur dirumah dan dijawab oleh anaknya korban tidak ada, selanjutnya korban mengecek pintu dan jendela kemudian melihat jendela samping ruang tamu sudah dalam keadaaan terbuka

“Korban mendapati handphone android merk VIVO Y12 dan handphone Redmi Note 8 milik anaknya yang sebelumnya sedang dicharger didekat pintu kamar tidur sudah tidak ada lagi ditempatnya. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebanyak 4,4 juta rupiah dan korban melaporkan ke Mako Polsek Kelapa guna diproses lebih lanjut,” ucap Pulungan.

Atas laporan dari kedua korban Senin 05 Oktober 2020, Unit Reskrim Polsek Kelapa melakukan penyelidikan dan mendapatkan hasil bahwa keberadaan pelaku ada di desa banyuasin Kec. Riau Silip, Kab. Bangka, dipimpin langsung Kapolsek Kelapa Iptu A.F Pulungan sekira pukul 16.30 wib langsung menuju ke tempat persembunyian pelaku, setelah sampai di tempat persembunyian tersebut sekira pukul 19.00 Wib pelaku berhasil diamankan.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Hp merk Redmi note 8 dan Hp merek Oppo Neo 5, sehingga pelaku SA serta barang bukti dibawa ke mako Polsek kelapa untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolsek Pulungan menghimbau Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati akan tindakan pidana pencurian, tutupnya.(Ale).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *