Persindonesia.com Pangkalpinang — Pemusnahan barang bukti tangkapan berupa pil ekstasi sebanyak 2000 butir dilakukan oleh BNNP Kepulauan Bangka Belitung, bertempat di halaman Gedung BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jalan Pulau Lepar Kelurahan Air Itam Pangkalpinang, Kamis (08/10/2020)
Pemusnahan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 2000 butir tersebut atas penangkapan tersangka berinisial T (29) warga Sudimampir Ogan Ilir Sumatera Selatan.
“Hari ini kita memusnahan barang bukti pil extasi sebanyak 2000 butir yang berhasil diungkap oleh BNN Kepulauan Bangka Belitung bersama Tim,” ungkap Kepala BNNP Babel Brigjen Pol Drs. Suprawoto dihadapan awak media.
Ia melanjutkan, barang bukti berupa pil ekstasi yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan BNNP Babel bersama TNI AL, Bea Cukai Pangkalpinang dan KSOP Pangkalpinang di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Sabtu 22 Agustus 2020.
Diketahui pemusnahan barang bukti pil ekstasi sebanyak 2000 butir dengan menggunakan belender dan di buang dalam spiteng.
Barang bukti pil ekstasi sebelum di musnahkan terlebih dahulu dilakukan pengecekan untuk memastikan keabsahan barang haram tersebut, dengan di saksikan oleh penegak hukum,tokoh masyarakat, pengecara,dan undangan yang hadir.
Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Suparwoto menjelaskan, Tim gabungan (Timgab) yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,TNI AL, Bea Cukai Pangkalpinang dan KSOP Pangkalpinang, berhasil mengamankan “T” (29) warga Sudimampir Ogan Ilir Sumatera Selatan.
“Tersangka nekat membawa 2000 butir pil jenis ekstasi di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 11.30 WIB,” tutup Suparwoto. (Ale)