Sempat Kabur, Tetangga Pemerkosa Anak Di Bawah Umur Ditangkap

BONDOWOSO, PersIndonesia – Polres Bondowoso meringkus SI warga Kecamatan Botolinggo, karena terbukti memperkosa tetangganya yang masih di bawah umur hingga hamil 5 bulan.

Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, tersangka berusia 58 tahun ini sebenarnya telah kabur. Karena itulah, pihaknya melakukan penangkapan di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Kapolres Gede Adi Tatap Muka Dengan Para Tokoh Adat Se Jembrana

“Yang bersangkutan kabur ke Banyuwangi. Saat kita hendak melakukan penangkapan di rumahnya ternyata sudah kabur,” katanya.

Menurut pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak empat kali.

Adapun, korban sendiri enggan memberitahukan perbuatan tersangka karena takut.

Road Show Sosialisasi , Danrem 045/Gaya Berikan Materi 4M Tentang Protkes Covid -19

“Kalau ancaman hukumannya 15 tahun penjara sebagaimana disangkakan pada pasal 81 ayat (2) perlindungan anak,”pungkasnya

Sebelumnya diberitakan, nasib nahas menimpa seorang remaja wanita di bawah umur berinisial IK. Perempuan yang masih berusia 17 tahun itu diduga menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya berinisial SI.

Dugaan aksi bejat itu dilakukan oleh pria berusia 58 tahun tersebut pada Januari 2020, di Kecamatan Botolinggo.

Dua Kapal Terseret Arus Dari Ketapang Hanyut Sampai di Gelung Kori Penginuman

Semula keluarga curiga pada bentuk perut korban yang semakin membesar seperti orang sedang hamil.

“Pelapor menanyakan apa yang sedang terjadi kepada anaknya tersebut. Barulah korban mengaku telah disetubuhi oleh SI,” kata Kapolres Erick.

Berdasarkan laporan keluarga, korban ini diduga telah disetubuhi hingga empat kali. (Peyetno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *