Suardana: Lambat Setor Dana Kampanye Sanksi Dibatalkan Sebagai Calon Terpilih

Persindonesia.com Jembrana – Masing-masing Tim Kampanye supaya menyerorkan dana kampanyenya paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2020, jika lambat penyetoran sebagai sanksinya dibatalkan sebagai calon terpilih

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota KPU Divisi Hukum (selimut) Jembrana I Nengah Suardana yang sebagai moderator dalam acara sosialisasi dan Pelayanan Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana 2020, yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana.

Menjelang Pilkada , Kapolres Bangka Barat Himbau Masyarakat Untuk Tidak Percaya Berita HOAX 

Acara sosialisasi dan Pelayanan Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana 2020, yang bertempat di Puri Dajuma Beach Eco Resort & Spa Pekutatan.

KPU Jembrana menghadirkan narasumber dari Anggota KPU Provinsi Bali A.A Gede Raka Nakula. Acara dibuka langsung oleh Anggota KPU Jembrana yang mewakili Ketua KPU Jembrana I Made Widiastra.

Sebagai moderator acara tersebut Anggota KPU Divisi Hukum (selimut) Jembrana I Nengah Suardana dihadiri pula Bawaslu dan masing-masing Tim Kampanye dan Penghubung (LO).

Dipimpin Kepala BNPB, Pangdam IX/Udayana Hadiri Rapat Penanganan Covid-19 Provinsi Bali

Anggota KPU Provinsi Bali A.A Gede Raka Nakula yang sebagai narasumber memaparkan terkait pelaporan dana kampanye, larangannya, dan pengeluaran dana kampanye.

Dan dilanjutkan dengan diskusi dimana dari tim Kampanye pasangan calon 2 mempertanyakan terkait sumbangan perseorangan seperti kaos ,spanduk yang tidak masuk dalam rekening, Dan sangsi apa jika pasangan calon yang kalah tidak bikin laporan dana kampanye,

Menjawab pertanyaan dari Tim Kampanye Paslon no 2, Raka Nakula menanggapi, terkait sumbangan berupa benda atau lainnya sudah bisa dikalkulasi dengan harga uang, dan KPU akan tetap berpatokan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Siaga Satu, Polres Badung Siap Jaga Kamtibmas

Dari Tim pasangan calon 1 sangat mengapresiasi terhadap KPU Jembrana, diperlukan adanya pendampingan LPPDK untuk meminimalisir permasalahan.

Kedua tim pasangan calon juga menyoroti terkait riak medsos yang saat ini mulai gaduh dan juga untuk netralitas ASN agar diperjelas dan dipertegas yang boleh dan tidak boleh.

Bawaslu Jembrana menghimbau agar pasangan calon tim tetap mematuhi aturan yang berlaku saat ini. Terkait dengan riak di medsos Bawaslu Jembrana hanya memfokuskan kepada ASN saja dan 20 akun yang didaftarkan oleh pasangan calon. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *