BONDOWOSO, PersIndonesia – Kepolisian Resort Bondowoso meringkus Kakek pelaku pemerkosa anak di bawah umur, Selasa (13/10/2020).
Pelaku Basir diringkus di desa sebelah, yakni Desa Wonosuko, Kecamatan Tamanan.
“Setelah ditetapkan tersangka, kita ringkus, tapi di desa sebelah,” terang Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, Selasa (13/10/2020).
Ia menerangkan, keterangan saksi dan bukti-bukti permulaan cukup. Maka, karena itu kakek berusia 61 tahun itu ditangkap.
Ditambahkam oleh Kasatreskrim, AKP Agung Wibowo, bahwa pelaku melakukan tindak cabul di rumah bibi korban yang tak lain merupakan atasan pelaku.
“Setiap hari pelaku bekerja pada bibi korban. Saat jam makan siang memang pelaku ini selalu mengambil jatah makannya di rumah bibi korban,” katanya.
Kemudian pada akhir September kemarin saat hendak mengambil jatah makan siang itulah, pelaku melakukan pencabulan pada korban.
“Saat itu rumah bibi korban sedang sepi,” jelas Kasatreskrim Agung.
Selanjutnya, Kakek Basir yang mengetahui keadaan sepi masuk ke kamar korban, dan melakukan pencabulan.
“Pelaku disangkakan pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun,” pungkasnya.
Disampaikan sebelumnya, Unit PPA Polres setempat menerima laporan kasus dugaan pencabulan anak berusia 11 tahun warga Kecamatan Tamanan.
Pelaku yang diduga melakukan perbuatan tak senonoh itu seorang kakek berusia 61 tahun yang tak lain ada tetangga korban berinisial BA. Dengan kronologis waktu kejadian pada 19 September 2020 lalu.(Nusul)