Jelang Pilkada Serentak 2020,Polres Beltim Bentuk Tim Cyber Cegah Berita Hoax

Persindonesia.com,Belitung Timur — Momen pesta demokrasi yang akan di gelar di beberapa daerah tentu mendapatkan perhatian khusus dari Polri selaku pihak yang menjaminkan keamanan yang kondusif.

Pilkada serentak tahun 2020 Kabupaten Belitung Timur yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2020 mendatang sudah memasuki beberapa tahapan, terkait dalam hal pengamanan Polres Belitung Timur yang di pimpin oleh Kapolres Belitung Timur Akbp Jojo Sutarjo, SIK, M.H telah mempersiapkan personil pengamanan yang siap mengawal dan mengawasi jalannya proses tahapan jelang Pilkada.

Kita ketahui bersama penyebaran informasi paling cepat dan praktis adalah menggunakan fasilitas media sosial, belajar dari Pilkada sebelumnya bahwa banyak indikasi adanya black campaign serta isue-isue politik yang tersebar didunia maya maupun media main stream dengan demikaian Polres Belitung Timur tidak hanya melaksanakan pengamanan, serta pengawalan tapi juga melaksanakan pemantauan di dunia maya,”Ungkap Kapolres Beltim Akbp Jojo Sutarjo, SIK, M.H.

Kapolres Beltim Akbp Jojo Sutarjo, SIK, M.H mengatakan “Terkait pelaksanaan Pilkada diwilayah Hukum Belitung Timur kami menghimbau kepada para pendukung bakal calon kepala daerah agar bijak bermedia sosial dan berkampanye, tidak melakukan black campaign ataupun politik identitas, demi mendapatkan suara, silahkan bersaing secara bermartabat.”Terangnya.

Tujuan dari patroli cyber ini untuk mencegah terjadinya black campign (Kampanye Hitam) maupun penyebaran Hoax serta isue sara yang digunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk membuat situasi kamtibmas agar tidak kondusif serta demi mencari keuntungan semata,”Jelas Kapolres Belitung Timur.

Kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku jika kami temukan adanya penyebar Hoax yang di indikasikan memperkeruh suasana dan menggangu stabilitas Kamtibmas,”Tegas Kapolres Belitung Timur.

Kami juga dari Polres Belitung Timur akan melakukan tindakan pencegahan maupun penegakan hukum sebagaimana diatur didalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik apabila nantiya ditemukan pelanggaran hukum, silahkan bagi masyarakat untuk menggunakan media sosial, karena itu hak semua orang, namun jadilah bijak ketika menggunakan media sosial,”Tutup Kapolres Belitung Timur.(*/Arto)

Sumber : Humas Polres Beltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *