Persindonesia.com ,Pangkalpinang -Pemerintah kota Pangkalpinang telah mengajukan APBD TA anggaran 2021 pada 14 Agustus 2020 lalu. Dan laporan tersebut juga telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD kota Pangkalpinang.
Hal tersebut diucapkan oleh Ketua DPRD kota Pangkalpinang, Abang Hertza saat dikonfirmasi awak media di kantornya. Kamis ( 15/10/2020 ).
”Rancangan kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan PPAS APBD yang telah dibahas untuk disepakati bersama sebagaimana bunyi pasal 90 ayat 2 peraturan dalam negeri nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah ” ujarnya.
Ia menjelaskan dalam Permendagri menyebutkan dalam kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan PPAS APBD ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD paling lambat Minggu kedua bulan Agustus.
”Keterlambatan ini akibat kondisi nasional dan daerah yang mengalami pandemi covid-19 sehingga kita hanya fokus dalam penanganan pandemi tersebut ” ungkapnya.
Ia juga bersyukur keterlambatan kesepakatan ini telah mampu diatasi dan disepakati bersama.(*)