Pembahasan Rapat Paripurna Terkait Kebijakan KU APBD dan PPAS APBD

Persindonesia.com , Pangkalpinang — Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU APBD) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara  (PPAS APBD) tahun anggaran 2021 digelar oleh DPRD bertempat ruang rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (15/10/2020).

Pembahasan dalam rapat, DPRD Pangkalpinang memangkas defisit anggaran pada KUA- PPAS tahun 2021 yang mencapai Rp 200 miliar hingga menjadi Rp 45  miliar, dengan mengutamakan kegiatan skala prioritas pemulihan kesehatan dan ekonomi masyarakat terdampak Covid -19.

“DPRD Kota Pangkalpinang menitipkan harapan bahwa penggunaan Anggaran 2021 harus menggunakan skala prioritas dengan menitik beratkan kepada pemulihan kesehatan dan ekonomi masyarakat terdampak Covid -19 dengan membantu perekonomian masyarakat kota Pangkalpinang terdampak,” ungkap Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza

Ia juga menjelaskan penurunan pendapat tidak hanya di alami Kota Pangkalpinang saja namun juga kota-kota lain di Indonesia karena terkoreksinya pendapatan cukup dalam dari sektor pajak, retribusi juga penurunan Dana Alokasi Umum (DAU).

Selanjutnya kata Hertza, Organisasi Perangkat daerah (OPD) diharapkan dapat  melaksanakan program kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat dengan mengentaskan rencana strategis dimasing masing OPD serta menghilangkan kegiatan yang bersifat serominal.

Abang Hertza, mengapresiasi kerja keras Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran dan Pimpinan DPRD serta Faksi-fraksi yang sepenuh waktu dan sekuat tenaga menyelesaikan pembahasan anggaran hingga tingkat pengesahan KUA PPAS tahun 2021.

Hertza menegaskan, tantangan ke depan  DPRD Kota Pangkalpinang bersama TAPD masih harus  menyelesaikan pembahasan nota keuangan APBD 2021, diharapkan keputusan yang diambil nantinya dapat secara optimal meningkatkan kesejahteraan  masyarakat  serta dapat melakukan pemulihan kesehatan dan ekonomi masyarakat Kota Pangkalpinang.

“DPRD dan pemerintah kota Pangkalpinang berbuat hanya untuk kepentingan masyarakat, karena anggaran yang ada bersumber dari rakyat oleh rakyat dan di pergunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat kota Pangkalpinang”, ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *