Fakultas Hukum Untag Banyuwangi Dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi Dengan Webinar Nasional Kontroversial Revisi UU Kejaksaan

Banyuwangi, Persindonesia.com – Di tengah bergulirnya wacana mengenai pembaharuan hukum pidana nasional, baik RKUHP maupun RUU KUHAP yang tak kunjung ada kepastian kapan akan disahkan,

Hal ini ditandai dengan adanya kesepakatan antara  Pemerintah dan DPR RI untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam Prolegnas Prioritas 2020, awal Juli 2020 saat Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI.

Dandim Jembrana Pimpin Serah Terima Jabatan Danramil Dan Perwira Staf

Maksud dan tujuan dilakukannya revisi terhadap UU Kejaksaan melalui RUU ini ialah untuk lebih memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang dapat menjalankan fungsi secara bebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun.

Selain itu melalui perubahan UU, mendorong profesionalisme lembaga kejaksaan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Konsekuensi dari alam demokrasi, di tengah pembahasan terhadap RUU a quo tidak dapat dibendung adanya pro dan kontra. Perdebatan mengemuka baik dari kalangan akademisi maupun kalangan praktisi hukum.

Rotasi Jabatan Perwira Staf dan Danramil di Lingkungan Kodim 1617 Jembrana, Dandim Pimpin acara Sertijab

Khususnya berkenaan dengan adanya upaya penguatan kewenangan jaksa dalam RUU Kejaksaan yang disinyalir berpotensi mereduksi kewenangan lembaga penegak hukum yang lain, dimana kedudukan serta kewenangannya sama-sama diatur oleh undang-undang.

Bertolak dari adanya perbedaan persepsi yang muncul mengenai polemik tentang RUU Kejaksaan, kiranya Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi sangat berkepentingan untuk hadir di dalamnya dengan bingkai forum akademis, webinar nasional dengan tema Menakar Urgensi Revisi UU Kejaksaan: Pro Dan Kontra RUU Kejaksaan, untuk dapatnya memberikan sumbangsih pemikiran sebagai wujud kontribusi terhadap pembangunan hukum nasional.

Terkait hal tersebut Demas Brian Wicaksono, S.H., M.H. mengatakan, tentang apakah proses perumusan RUU Kejaksaan sudah sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundangan-undangan, dan perspektif hukum tata negara dalam melihat RUU Kejaksaan.

Cegah Covid-19, Polres Bangka Barat Bagiankan Masker

“RUU Kejaksaan ini  juga dimungkinkan adanya potensi sengketa kewenangan Polri dan Kejaksaan di hadapan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya pada saat webinar nasional yang digelar secara virtual pada hari Sabtu, 10 Oktober 2020 oleh Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, diikuti lebih dari 455 pendaftar.

Webinar nasional ini menghadirkan moderator Yanti Devi Wijaya, S.H., M.Pd., dan dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum, Rudi Mulyanto, S.H., M.Kn.ini dan menghadirkan lima narasumber.

ABADI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *