Persindonesia.com Jembrana – Setelah rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap Bupati dan Wakil Bupati Jembrana 2020, kini KPU Jembrana mengadakan rapat koordinasi pembentukan KPPS yang bertempat di Anjungan Cerdas Mandiri Rambutsiwi. Senin 19 Oktober 2020.
Rapat dibuka langsung oleh Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, ST. Kali ini selain mengundang dinas yang terkait KPU Jembrana mengajak para Camat se Kabupaten Jembrana dan Ketua PPK se Kabupaten Jembrana.
Sambut “We Love Bali” Wakapolres Utari Hadiri Rapat
“Jadi hari ini kita melaksanakan rapat kordinasi bersama stake holder dalam rangka pembentukan KPPS pemilihan bupati dan wakil bupati Jembrana 2020, kita sudah menetapkan sebanyak 640 TPS sehingga nanti petugas yang akan ditempatkan di TPS harus mengacu baik jumlah dan persyaratannya,” ungkap Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM I Made Widiastra, SE. MM
Ia melanjutkan, kami juga membahas petugas ketertiban, sehingga kalau kita total jumlah KPPS dan petugas ketertiban sebanyak 5760 orang. Kami juga menyampaikan persyaratan menjadi anggota KPPS dan anggota ketertiban.
Operasi Yustisi Pencegahan COVID-19 Di Wilayah Kintamani, 13 Warga Terjaring
“Untuk anggota KPPS sendiri tentunya dengan edaran terbaru harus menyesuaikan dari segi umur dari 20 tahun sampai umur 50 tahun, kemudian yang paling urgent adalah kita memastikan calon KPPS tidak menjadi anggota partai politik, kita juga akan mengecek di Sistim Informasi Politik (SIPOL),” jelas Widiastra.
Lebih jelasnya ia mengatakan, Anggota KPPS juga tidak boleh ada ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu dan belum dua kali periode menjabat dengan jabatan yang sama.
Ditempat yang sama Anggota KPU Divisi Hukum (selimut) Jembrana I Nengah Suardana mengatakan, untuk masa tenggang pencoblosan, dalam hal baru 12 ini yang terkait dengan protokol kesehatan tentu akan memakan waktu cukup lama dan tidak sesuai dengan waktu saat pilkada normal, kalau mengikuti dalam hal baru 12 ini waktunya tidak cukup sampai pukul 13.00 Wita.
“Jadi oleh KPU RI diusulkan waktunya diperpanjang sampai pukul 15.00 Wita. Dan hal ini kita belum sosialisasikan karena masih berupa usulan,” ucapnya.
Spirit Kearifan Lokal, Menuju Desa Wisata Hebat Bangsa Bermartabat
Suardana melanjutkan, Untuk di Jembrana karena persaingan sangat ketat dikarenakan calonnya ada dua diusulka oleh partai politik masyarakat dikarantina baik itu dikarantina mandiri, isolasi mandiri atau di RSU.
“Seperti kita ketahui azas pemilu “Satu Orang, Satu Suara, Satu Nilai, untuk orang yang di karantina KPU mengusulkan ada kotak suara keliling kerumah penduduk yang diisolasi, nanti mekanismenya gimana akan di bicarakan lebih lanjut dengan Bawaslu ketika usulan KPU ini di akomodir,” tutup Suardana. (Sub)