Persindonesia.com , Bangka Belitung – Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Drs H. Abdul Fatah M.Si menghadiri kegiatan audiensi terkait Penolakan Pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) oleh Koalisi Masyarakat Sipil Bangka Belitung, bertempat di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Jalan Komplek Perkantoran Gubenur No.31, Air Itam, Bukit Intan, Kota Pangkalinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (22/10/2020).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Fraksi PDIP DPR RI Ir. Rudianto Tjen, DPD RI Drs H. A. Hudarni Rani SH, DPD RI Ust H. Zuhri M. Syazali Lc. MA, DPD RI Alexander Fransiscus beserta mahasiswa Polman Babel, Ubb, HMI, STIH Pertiba, STIE Pertiba, Poltekkes Babel sebanyak 34 orang,
“Berkaitan dengan masalah Omnibus Law Cipta Kerja, anggota DPR RI dan DPD RI akan siap berdiskusi apabila UU sudah di sahkan sehingga memiliki UU yang final untuk di bahas,” ungkap Wagub Drs H. Abdul Fatah M.Si sebagai moderator dalam acara ini.
Sementara itu perwakilan dari mahasiswa BEM UBB Andre dalam orasinya menyampaikan, ada jangka waktu 3 (tiga) bulan karena kurang pedulinya anggota DPR RI dan DPD RI. Jadwal 08 Oktober tetapi pada tanggal 05 Oktober disahkan di percepat dengan alasan pandemi. Draff final belum ada tetapi sudah di sahkan undang-undang 127(seratus dua puluh tujuh) pengusaha yang hadir dan terdapat 11(sebelas) klaster.
Ditempat yang sama Muhammad Agustian selaku ketua GPII menyuarakan orasinya” masalah AMDAL semuanya di serahkan ke pusat mengingat di Babel cukup banyak berdekatan dengan lingkungan dan Berdasarkan Pasal 127 ayat (3) hak pengelolaan diberikan selama 90 tahun.
“Hal pengelolaan ini dapat diberikan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai (HP). sedangkan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) telah mengatur bahwa jangka waktu HGU diberikan selama 25 (dua puluh lima)atau 35 (tiga puluh lima) tahun kepada pemohon yang memenuhi persyaratan dan Kami tidak percaya terhadap DPR RI dan DPD RI dapil Kep Bangka Belitung.
Atas orasi dari para mahasiswa mendapat tanggapan langsung dari masing-masing DPRI RI dan DPD RI. Ir. Rudianto Tjen DPR RI menguraikan, kami akan menyerap inspirasi masyarakat untuk UU secara resmi belum di sahkan, karena belum di tandatangani oleh presiden, tetapi baru di sahkan antara DPR RI dengan pemerintah.
“Tujuan dari UU ini tidak menyusahkan masyarakat karena banyak UU yang tumpang tindih, Omnibus law mencuplik pasal-pasal yang di anggap merugikan atau tumpang tindih di UU, sebelumnya UU ini sudah di sahkan oleh DPR RI dengan pemerintah tetapi belum di undangkan dan belum masuk ke lembaran negara,” ujarnya.
Rudianto melanjutkan, apabila 30 (tiga puluh hari) hari belum di tandatangani oleh Presiden makan UU tersebut sudah di anggap disetujui, kita lihat nanti tanggal 05 November 2020 apabila tidak setuju dan bertentangan dengan UUD maka di ajukan ke MK.
Sementara tanggapan dari DPD RI Drs H. A. Hudarni Rani, SH menjelaskan, secara nasional kami menampung kepentingan-kepentingan daerah Bangka Belitung, Peran DPD RI tidak memiliki peran dalam pembuatan undang-undang, dan kami sudah menyampaikan aspirasi selama 3 (tiga) bulan sekali, UU sudah selesai karena sudah sah dari DPR RI, apabila tidak di tandatangani oleh presiden sebelum 30 hari maka keluar perpu, jelasnya.
Ditempat yang sama DPD RI Ust H. Zuhri M. Syazali, Lc. MA menambahkan, aspirasi pemikiran mahasiswa merupakan aset daerah, karena begitu peduli, baru hari ini kami mengetahui koalisi ini, kita mencari solusi bukan mencari menang kalah, koalisi masyarakat Bangka Belitung baru terbentuk Oktober 2020 makanya kami baru mengetahui, karena negara kita negara hukum maka kita mengikuti jalur hukum, dan kita berjalan melalu koridor hukum yang ada kami peduli.
Dari semua hasil rapat yang di pimpin oleh Wagub Bangka Belitung dan DPR RI, DPD RI dan mahasiswa, disimpulkan butir-butir kesepakatan diantaranya,
1. Anggota DPR RI dan DPD RI dapil Bangka Belitung dengan Koalisi masyarakat Bangka Belitung menyatakan penolakan terhadap pengesahan undang-undang dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu pembatalan atau pencabutan tentang pengesahan undang-undang.
2. Anggota DPR RI dan DPD RI dapil Bangka Belitung akan melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan ke depannya apabila kesepakatan ini tidak diterima dua kali 24 jam maka anggota DPR RI dan DPD RI dapil Bangka Belitung akan mengundurkan diri dari jabatannya.(*/Arto)