Banyuwangi, persindonesia.com – Sosialisasi hukum pidana dan pemidanaan dalam praktik peradilan diadakn oleh Fakultas Hukum Untag Banyuwangi Bekerjasama dengan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YLBH) Banyuwangi dan bekerjasama dengan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum ( YKBH ) Banyuwangi, pada hari Rabu, 21 Oktober 2020.
Sosialisasi ini bertema “Hukum Pidana dan Pemidanaan dalam Praktik Peradilan”, yang dihadiri oleh para Pengurus Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi.
DPR RI dan DPD RI Dapil Bangka Belitung Hadiri Audensi Terkait Omnibus Law
Sebagai narasumber pertama yaitu Andin Martiasari, S.H., M.Kn., Ketua Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, memaparkan tentang yang dimaksud dengan Pidana, tujuan dan fungsi pidana, unsur-unsur pidana, jenis-jenis pidana, dan juga terkait dengan pidana dan pemidanaan.
Dijelaskan juga tentang asas Hukum Pidana sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP, “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Legi Poenali”, yaitu “tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Febry : Para Pemuda Jangan Mudah Percaya Dengan Berita Hoax di Medsos
Tujuan Hukum Pidana, yaitu untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik (aliran klasik), dan untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungan (aliran modern).
Dalam paparan ke dua oleh Ahmad Badawi, S.H., M.H., dari Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum ( YKBH ) Banyuwangi menyampaikan pada hakekatnya, setiap perbuatan pidana harus terdiri dari unsur-unsur lahiriah (fakta) oleh perbuatan, mengandung kelakuan dan akibat yang ditimbulkan karenanya. Keduanya memunculkan kejadian dalam alam lahir (dunia).
Mantaf! Sebanyak 12 Orang Pasien Covid Kembali Dipulangkan Oleh RSU Negara
Kelakuan dan akibat, untuk adanya perbuatan pidana biasanya diperlukan pula adanya hal ikhwal pada diri orang atau diluar diri orang yang melakukan perbuatan pidana serta syarat-syarat tambahan untuk dapat dipidana nya seseorang. Jadi unsur perbuatan pidana adalah : a) Kelakuan dan akibat (=perbuatan); b) Hal ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan; c) Keadaan tambahan yang memberatkan pidana; d) Unsur melawan hukum yang objektif; e) Unsur melawan hukum yang subjektif.
Dalam kegiatan sosialisasi ini banyak terjadi pertanyaan dari para peserta baik mengenai bagaimana cara hakim memutuskan perkara, sampai pada kasus pembunuhan Mirna, dan lain-lain.
Viral! Akun Backy Memposting Poto Sapi Menaiki Tempat Suci di Medsos Mendapat Cemohan Nitizen
Semoga kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para mahasiswa peserta sosialisasi, dan bisa mengembangkan kesadaran hukum, serta merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat yang merupakan salah satu bentuk Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi.
ABADI