Persindonesia.com Badung – Lagi-lagi aksi Polsek Abiansemal berhasil menangkap pelaku kejahatan di wilayah hukumnya, sebelumnya berhasil menangkap pelaku curamor, kini Tim Opsnal berhasil menangkap seorang residivis. Sabtu, (24/10).
Pelaku berinisial I Komang R.A.P (21) tahun seorang Residivis, buronan polisi ini, ditangkap tim Ops Polsek Abiansemal lantaran melakukan pencurian di sejumlah tempat.
Tim Gabungan Yustisi Agung Covid-19, Sidak Masker di Pantai Batubolong
Adapun lokasi yang dia sasar salah satunya adalah di warung milik I Gusti Ngurah Made Aryanatha di Banjar Badung Tengah, Desa Ayunan, Kec Abiansemal, Kab Badung.
Pelaku pencurian dengan cara mencongkel warung, berhasil ditangkap di seputaran Jalan raya Sembung menuju Cau Blayu Tabanan, saat pelaku mengendarai sepeda motor.
Mantaf! 9 Orang Kembali Dipulangkan RSUD Negara, Diantaranya TNI, Tenaga Analis dan PNS
Kanitreskrim Iptu I Wayan Widastra, SH mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan dari petugas, pelaku yang berasal dari Banjar Dinas Kelaci, Desa Marga Dauh Puri, Kec Marga, Kab Tabanan, kita tangkap di jalan raya Sembung menuju Cau Blayu Tabanan, saat pelaku mengendarai sepeda motor.
“Sebetulnya pelaku saat itu sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Ayunan, Desa Ayunan , Kec Abiansemal,Kab. Badung,” ucap Kanit Reskrim yang langsung memimpin Tim Opsnal Polsek Abiansemal melakukan penangkapan.
Tanpa Lelah, Tim Gabungan Terus Bergerak Lakukan Razia Masker
Ia melanjutkan, saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di warung milik korban dengan cara mencongkel dengan obeng dan dilakukan sudah tiga kali.
“Tidah hanya itu pelaku juga mengakui melakukan pencurian di beberapa warung yang ada di seputaran Kecamatan Marga Tabanan serta mengatakan dirinya baru keluar dan bebas dari menjalankan Hukuman di Lapas Kelas 1 B Tabanan dengan di Vonis 1 tahun pada tanggal 16 Oktober 2020,”ungkap Widastra.
Pengelukatan Rangda Tiga, Membebaskan Roh dari Pengaruh Tri Durga Wisesa
Kapolsek Abiandemal Kompol Drs. I Made Suparta membenarkan kejadian tersebut dan pelakunya kini di tahan di rumah tahanan Polsek Abiansemal.
Adapun barang bukti yang dapat di amakan petugas 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam, 1 ( satu ) buah STNK, 1 ( satu ) buah Obeng dan Uang Tunai Rp. 250.000 ( hasil penjualan rokok ), Red