Persindonesia.com Jembrana – Kini hak paten warung Men Tempeh Resmi diterbitkan, setelah diserahkannya semua aset oleh suami almarhum Men Tempeh I Nyoman Suratna diserahkan kepada anaknya I Komang Budiana melalui notaris dan di mediasi oleh Dansubdenpom IX/3-2 Negara, Kapten Cpm Doni Kristian, SH temp yang lalu.
“Astungkara apa yang kami berdua perjuangnya dari dulu berupa pengalihan hak paten warung Men Tempeh berhasil kami perjuangkan, itu demi menjaga apa yang sudah diwariskan oleh Ibu kami (Men Tempeh) kepada kami, agar usaha warung makan ini tetap berjalan dan semoga bertambah meningkat,” ucap I Komang Budiana didampingi oleh istrinya Ni Putu Okta Damayanti.
Kapolsek: Semua Kegiatan Yang Bersifat Mengumpulkan Masa Tidak Diberikan Ijin
Ia menlanjutkan, ibu (almarhum) dan bapak kami sudah mempercayai anaknya untuk menjalankan usaha ini, sekarang bapak sudah tidak pokus diwarung lagi dikarenakan paktor usia, saya akan berusaha semampu kami berdua untuk menjalankan usaha keluarga ini.
Ditempat yang sama Putu Okta Damayanti istrinya I Komang Budianan dan juga selaku pemilik dan pengelola langsung usaha ini menambahkan, Men Tempeh sudah berdiri sejak tahun 1978.
Kepengurusan DPC Hipakad Belitung Dilantik DPD Hipakad Babel
“Seiringnya jaman dan makin ketatnya persaingan agar tidak di Salah gunakan, saya sebagai penerus “MenTempeh” mematenkan nama tersebut agar tidak ada pihak-pihak yg menyalahgunakan,” tegasnya.
Ia melanjutkan, diinformasika kepada masyarakat luas jika kalian bermain atau Berkunjung ke Bali belum komplit rasanya kalau belum singgah ke Bali Barat khususnya ke Gilimanuk, kami menyajikan betutu ayam asli kampung dengan sause yang khas peninggalan mendiang ibu kami (Men Tempeh). Red