Bondowoso,Persindonesia – Menindaklanjuti Berita Sebelumnya dari beberapa Penawaran Tidak Rasional, awak media bersama Tim Investigasi & Monitoring JPKP Nasional DPC Bondowoso mengungkap salah satu hasil dugaan temuan di Proyek Bang/Sal Kayusapi I dari sekian kegiatan yang dilaksanakan melalui Lelang Penawaran di Bondowoso
Sungguh “Riskan” manakala sebuah pekerjaan proyek dengan nilai Pagu Rp. 995.000.000.00 dan HPS Rp. 994.999.875.10 serta nilai dari hasil penawaran + hasil negosiasi dalam sebuah tender proyek Bang/Sal Kayusapi I Kecamatan Klabang Kab.Bondowoso mencapai lebih kurang 54% (Rp.479.383.879,52), penurunan dari nilai HPS terhadap penawaran dan dari penawaran terhadap hasil negoisasi sangatlah tidak wajar, sungguh sangat tidak rasional dan patut diduga kuaat bahwa dalam tahapan pelaksanaan proyek rehap bang/sal kayusapi pihak ULP dan penyedia jasa ada indikasi dugaan ” Melakukan Mark Up Anggaran” sehingga hasil pekerjaanpun dapat diduga berkurangnya Kualitas yang tidak sesuai harapan.
Seperti yang disampaikan Ketua JPKP Nasional DPC Bondowoso, Mohammad Agam Hafidiyanto, SH, ” Semua Bukti, Data, beserta Foto Fisik Pelaksanaan sudah kami siapkan untuk segera kami serahkan ke Kejaksaan, bukan hanya bukti satu proyek tapi beberapa proyek yang diduga ada indikasi merugikan keuangan negara yang mencederai UU yang berlaku, dan saya selaku Ketua JPKPN tidak akan ragu untuk menyikapi sebuah persoalan yang tidak wajar terkait dengan Pembangunan Infrastruktur yang ada di Bondowoso dan terus akan berkoordinasi dengan Pihak Kejaksaan” ujarnya (28/10/2020)
Hingga berita ini dimuat, awak media terus bersama Tim JPKP Nasional DPC Bondowoso bekerjasama mengungkap kebenaran, ridak menutup kemungkinan kegiatan yang lain dimana tidak jauh berbeda yang diduga melakukan perbuatan hukum terus dimuat ke publik agar masyarakat Bondowoso adanya “Tindakan Merugikan Keuangan Negara. (Tim)