Kronologis Pasangan Muda Mudi Membuang Bayi di Halaman Panti Asuhan, Ini Penjelasan Kasat Reskrim

Persindonesia.com Jembrana – Terkait penemuan bayi perempuan di dalam tas yang ditaruh di halaman Panti Asuhan Giri Asih Melaya dan ditemukan di bale bengong oleh pemilik panti asuhan bernama Ni Nyoman Mudri Sriyanti, atas penemuan tersebut pemilik panti asuhan langsung melaporkan ke Polres Melaya.

Atas laporan tersebut Satreskrim Polsek Melaya yang di Backup Satreskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahuin pembuang bayi merupakan warga kelurahan Gilimanuk dimana alamatnya ditemukan didalam tas diatas tubuh bayi lengkap dengan NIK kedua orang tuanya.

21 Orang Pelanggar Protkes Di Lokasi Wisata Mendapat Teguran

Diketahui ibu bayi tersebut berinisial PR (17) beralamat Kelurahan Gilimanuk sedangkan ayah dari bayi tersebut berinisial RP (16), dimana mereka berdua merupakan kakak dan adik kelas di SMA Melaya mereka melahirkan dirumah sang pelaku yang cewek bertempat di dalam toilet.

“Terkait laporan dari masyarakat pada hari Kamis, 29 Oktober 2020  dinformasikan  terkait bayi yang ditemukan di halaman Panti Asuhan di Kecamatan Melaya ditemukan pada pukul 06.00 Wita oleh salah satu penghuni dari panti asuhan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita saat di konfirmasi awak media di kantor kerjanya, Kamis 29 Oktober 2020.

Persekongkolan Tender Sebagai Suatu Tindakan yang Anti Persaingan Sehat

Ia melanjutkan, berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, kami dari tim Reskrim Polres Jembrana bersama Reskrim Polsek Melaya bekerja sama mengungkap identitas siapa orang tua dari bayi tersebut. Dalam tempo waktu kurang dari 5 jam Tim Gabungan Reskrim berhasil mengungkap identitas dari kedua orang tua bayi tersebut.

“Adapun pelaku dari kedua orang tua bayi tersebut merupakan anak dibawah umur dan masih bersekolah di salah satu sekolah di Kecamatan Melaya, saat di introgasi motif mereka membuang bayi tersebut dikarenakan yang perempuan merasa malu, tidak mau diketahui oleh kedua orang tuanya, sehingga mereka memutuskan membawa bayi tersebut di panti asuhan,” jelas Yogie.

Diduga Ada Main Mata ” Pihak ULP dan PUPR ” Terhadap Harga Penawaran Dalam Tender Proyek

Lebih jelasnya Yogie melanjutkan, untuk tindak lanjutnya kami tetap memproses kedua orangtua bayi tersebut, dikarenakan mereka dibawah umur kami juga menyertakan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) pasal yang kami terapkan disini pasal 305 dan 308 KUHP, untuk pasal 305 dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara dan untuk pasal 308 dikenakan 5 tahun 6 bulan dikurangi setengahnya. (Sub)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *