Bondowoso,Persindonesia – Kecenderungan yang terjadi dalam proses tender adalah mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu dan menghasilkan keputusan yang merugikan para pihak dalam proses tender.
Mengenai persekongkolan tender (bid rigging) Berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bid Rigging diatur dalam pasal 22, sebagai berikut : Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Dari ketentuan pasal 22 tersebut dapat diketahui unsur-unsur persekongkolan tender adalah (i) adanya dua atau lebih pelaku usaha; (ii) adanya persekongkolan; (iii) terdapat tujuan untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender (MMPT); dan (iv) mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat
Seperti yang pernah diungkap persekongkolan Badan Pemeriksa Keuangan mensinyalir ada praktik persaingan yang tidak sehat dalam proses tender pengadaan barang dan jasa secara elektronik yang cenderung menjurus pada praktik persekongkolan(24/5/2016).
Landasan hukum inilah yang menjadi acuan JPKP Nasional DPC Bondowoso bekerjasama dengan pihak Media untuk melakukan investigasi atas semua data, masukan, hasil foto/video dilapangan yang akan diserahkan ke Kejaksaan agar dugaan adanya PMH ini segera di tangani oleh APH karena Masyarakat Wajib Tahu Uang Rakyat selama ini melalui Pungut Pajak untuk Pemerintah disalurkan kembali ke dalam bentuk Pembangunan Infrastruktur ini ternyata berkualitas sangat rendah karena adanya praktik praktik yang tidak rasional dilakukan oleh pihak pihak yang mencari keuntungan.
Dugaan Kuat yang terjadi di Bondowoso atas beberapa kegiatan dimana sebuah indikasi adanya dugaan dilakukan Persengkongkolan Tender yang merugikan keuangan negara perlu segera ditindak lanjuti dan disikapi.
Hal ini membuat JPKPN sebagai Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional akan terus membantu APH dalam mengungkapkan “Sosok Sosok Nakal” yang bermain didalam Persengkongkolan tersebut. (29/10/2020)
Awak Media ungkap akan mendampingi Investigasi yang dilakukan oleh Tim JPKPN sebagai kerjasama membangun Bondowoso menuju Clean Government (Nusul/Suwarso/Suyitno)