Kepala Diinjak dan Leher Ditendang, 2 Orang Anggota Moge HD Dijebloskan Kepenjara Dikenai Pasal Berlapis

Persindonesia.com Jakarta – Terkait terjadinya aksi pemukulan dan pengeroyokan oleh rombongan Klub Moge HOG terhadap 2 orang prajurit TNI AD bertempat di Jalan DR Hamka Kota Bukit Tinggi pada hari Jumat sekira pukul 17.00 Wib, kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman.

Hal tersebut diungkapkan oleh Danpuspomad Letjen Dodik Widjanarko pada saat jumpa pers, Sabtu 31 Oktober 2020.

DPD LPLHI-KLHI Kampar Sumbang Setetes Darah Dalam Kegiatan Bakti Sosial Karang Taruna Tapung Hilir

Dalam keteranganya Dodik mengatakan, adapun kronologis kejadiannya pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 WIB anggota Kodim 0304/Agam atas nama Serda M. Yusuf dan Serda Mustari sedang berboncengan mengendarai SPM Honda Beat nomor polisi BA 2556 melalui Jalan DR Hamka Kota Bukit Tinggi.

“Bersamaan waktunya dengan arah yang searah lagi jalan menyusul rombongan pengendara moge HOG yang terlepas dari rombongan inti, sehingga mereka agak terburu-buru untuk mengejar ketertinggalan dari rombongan inti,” ungkapnya.

Presiden: Indonesia Mengecam Keras Pernyataan Presiden Prancis yang Menghina Agama Islam

Dodik melanjutkan, pada saat rombongan moge mendahului Serda M. Yusuf yang berboncengan SPM dengan Serda Mustari memberi kesan kurang sopan karena rombongan moge tersebut bermain gas di luar batas wajar, sehingga kedua orang prajurit TNI AD yang sedang berboncengan menepi sampai dengan keluar jalan (berada di bahu jalan)

“Melihat perilaku yang tidak wajar tadi maka kedua orang anggota tersebut mengejar rombongan moge dan memberhentikan dengan cara memotong salah satu peserta rombongan moge tepatnya di Simpang Tarok Kota Bukit Tinggi,” jelas Dodik.

Tidak Melibatkan OKP Pemuda dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja, OKP Gugat Menpora Zainuddin Amali

Akibatnya, dengan kejadian pemberhentian rombongan oleh Serda M. Yusuf dengan Serda Mustari maka terjadi cekcok mulut yang berlanjut dengan terjadinya kesalahpahaman yang pada akhirnya terjadi pengeroyokan (penganiayaan dengan bersama-sama) terhadap kedua prajurit TNI AD tersebut (prajurit tersebut berpakaian preman/tidak berpakaian dinas karena tugas jabatannya sebagai anggota tim intel di Kodim 0304/Agam)

“Akiibat kejadian kesalahpahaman yang berujung pada tindakan penganiayaan oleh pelaku rombongan moge HOG dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” uraiannya.

Banjir Di Obyek Wisata Pulau Mas, 12 Pondokoan/Lapak Larut Terbawa Arus

Atas kejadian tersebut, Korban Serda M. Yusuf dan Serda Mustari melaporkan kejadian tindak pidana tersebut ke Polres Bukit Tinggi Polda Sumatera Barat dengan laporan polisi LP/253/K/X/2020/Res Bukit Tinggi (Pelapor Serda Mustari Pekerjaan TNI berdinas di Kodim 0304/Agam)

“Polres sedang memintai keterangan baik terhadap saksi korban, saksi-saksi lain maupun yang diduga tersangka dan mengamankan barang bukti lainnya di TKP,”

Tinjau Wisata Sungai Gelombang ,Kapolres Kampar Silaturahmi Dengan Tokoh Pemuda

Dodik melanjutkan, anggota TNI tersebuta sudah langsung Membuat permohonan VER  Visum Et Repertum terhadap korban anggota TNI AD

“Begitu juga terhadap kedua orang anggota TNI akan dimintakan keterangan oleh Subdenpom Bukit Tinggi Denpom Sumatera Barat bila ada pelanggaran hukumnya yang akan diproses sesuai aturan hukum;” ucapnya.

Asik Tidur Lelap, Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur Berhasil Diamankan

Lebih jelasnya ia mengatakan,  terhadap kejadian tersebut Komandan Kodim 0304/Agam dan Kapolres Bukit Tinggi telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas masing-masing untuk menuntaskan kejadian tersebut

Dodik menghimbau, berilah kesempatan untuk penegak hukum memproses perkara ini dengan baik dan benar sesuai ketentuan hukumnya.

Sementara itu atas laporan dari kedua korban Polres Bulit tinggi telah menetapkan  sebanyak 2 tersangka yang bernama Michael Simon dan Bangbang Septian Ahmad yang merupakan anggota Moge HD.

Badan Pengurus GPGI-NKN, Resmi di Lantik

Kini kedua tersangka kami sudah tahan dan dijerat pasal berlapis ancaman hukuman 7 tahun penjara, dimana pasal disangkakan kepada kedua pelaku pasal 170 junto pasal 351 KUHP, ujar Kabid Humas Polda Sumatra Barat Komber Pol Stefanus Satake saat jumpa pernya, Sabtu 31 Oktober 2020.

Diketahui setelah korban melakukan visum, untuk korban Serda Mistari mengalami luka bibir pecah dan kepala bengkak karena dipukul, dan untuk Serda Yusuf mengalami kepala bengkak karena diinjak, leher sakit dan perut memar akibat di tendang pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *