Persindonesia.com,Bangka Belitung – Kegiatan Gubernur Dr. H Erzaldi Rosman Djohan SE MM Provinsi Bangka Belitung terkait pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) yang di laksanakan secara Pirtual dan diwakilkan Wagub Abdul Fatah di ruang ATCS Dinas Perhubungan provinsi Bangka Belitung, Sabtu (31/10/2020) dimulai pukul 08.00 Wib hingga berakhir pukul 10.00 Wib
Adapun kegiatan tersebut di hadiri oleh Kadisnaker Prov Babel, Harrie Patriadi beserta Unsur Dewan Pengupahan Daerah Babel Darusman dan para staf Disnaker secara pirtual yang diadakan di ruang ATCS Dishub prov Babel.
Secara vicom Wakil Gubernur Drs Abdul Fatah menyampaikan;
1.Keputusan gubernur no.188.44/825/disnaker/2020 tentang upah minimum provinsi Kepulauan Babel tahun 2021 sebanyak Rp 3.230.23.66 (tiga juta dua ratus tiga puluh ribu dua puluh tiga rupiah enam puluh enam sen) perbulan.
2. Keputusan upah minimum sebagai mana yang di maksud dalam tipe kesatu merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dari tunjangan tetap.
3. Usaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah menimum Provinsi yang di tetapkan dalam keputusan Gubernur ini di larang atau menurunkan upah.
4. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2021.
Kemudian keputusan Gubernur Babel di sampaikan kepada menteri dalam negeri Republik Indonesia, menteri ketagakerjaan Republik Indonesia, DPRD Provinsi Bangka Belitung beserta Bupati,Walikota se provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kepala Dinas kabupaten dan kota yang membidangi ketenagakerjaan, ketua asosiasi pengusaha Indonesia provinsi Bangka Belitung serta ketua konfederasi serikat pekerja buruh Indonesia provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Dengan di bacakan keputusan Gubernur provinsi Bangka Belitung ini dapat di ketahui oleh semua tatanan pemerintahan maupun serikat pekerja buruh semuannya yang ada di provinsi Kepulauan Bangka Belitung” Jelas Wagub.
Dalam Kontek wawancara kepada awak media persindonesia Ketua SPSI Babel Darusman mengatakan” mengingat masa pandemi Covid-19 belum mereda dan Omnibuslaw masih dalam proses emstan kami sebagai wakil pekerja di bangka belitung yang menduduki beberapa orang unsur SPSI mewakili dari dewan pengupahan dengan mengkaji secara mendalam di tingkat nasional dalam rangka untuk penetapannya.” ungkapnya.
Dapat disimpulkan pemerintah bahwa melalui dispresi Kementerian yang mengeluarkan kebijakan SE oleh beberapa serikat pekerja secara nasional. SE di gabungkan sebuah landasan hukum yang bisa di gunakan untuk menetapkan dari situasi yang tidak ada jalan keluarnya dan itu bersifat sementara namun untuk prov Babel karena sudah disepakati dalam Pengupahan maka kami tetap menerima dengan cacatan akan di lakukan secara sektoral separti sektoral perkebunan dan sektoral pertambangan tapi tidak menaikannya UMP mempengaruhi jangka panjang.
“Harapannya ketertinggalan di tahun 2020 nanti di akumulasikan dengan surve KHL akan di lakukan surve secara menyeluruh di awal tahun 2021 kita pekerja serikat yang di pusat mengharapkan mewakili dari negosasi terhadap perusahaan perkebunan yang eksis dalam menaikan upah secara internal dan harapan satu-satunya memberdayakan unit-unit yang ada untuk bernegosasi dengan perusahaan tetapi kalau kembali kepada UMP itu akan sulit” jelasnya.(*/Arto)