Dua Warga Digrebek Polisi Kedapatan Menyimpan Sabu Seberat 1,36 Gram 

Persindonesia.com ,Bangka Selatan — Jajaran Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bangka Selatan pada,Minggu 1/11/2020 sekira pukul 13.00 WIB berhasil mengamankan sedikitnya 6 paket sabu seberat 1,36 gram di sebuah rumah yang berada di Jalan Teladan Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Selain barang bukti sabu, Polisi juga turut mengamankan 2 orang laki-laki atas nama Heriyanto alias Mex (35) warga yang berdomisili di Jalan Teladan Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan ,dan Filipo Jordi alias Filipo (20) warga Jalan Dr Wahidin Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Heriyanto alias Mex (35) dan Filipo Jordi alias Filipo (20) diamankan oleh pihak berwajid di sebabkan keduanya diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Widodo kemudian menceritakan seputar kronologis penangkapan Heriyanto alias Mex (35) dan Filipo Jordi alias Filipo (20) yang keduanya merupakan warga Toboali berikut barang bukti sabu seberat 1,36 gram.

Kabag Ops AKP Widodo menjelaskan,” Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Teladan Toboali sering terjadi transaksi narkotika, Mendapat informasi Anggota Satresnarkoba langsung melakukan lidik,” Ungkapnya, Senin (2/11/2020) pagi.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, kemudian pada Minggu (1/11/2020) sekira pukul 13.00 WIB anggota Satnarkoba pimpinan Iptu Yandrie C Akip melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Teladan,” Ujar Kabag Ops AKP Widodo.

Dari sana, anggota berhasil mengamankan  Dua (2) orang laki – laki yang mengaku bernama Heriyanto dan Filipo. Setelah diamankan, lalu anggota dengan disaksikan oleh ketua RT setempat melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

“Dari hasil geledah, Tim menemukan barang bukti berupa enam paket sabu yang ada di dalam rumah. Akibat kejadian ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kabag Ops AKP Widodo.

Lebih lanjut, barang bukti lain yang berhasil diamankan pula meliputi   1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisi 4 bungkus plastik bening kosong ukuran kecil,  1 buah alat hisap sabu (bong) dan 1 buah pirex kaca yang di dalamnya berisi sabu sisa pakai.

Kemudian 1 buah korek api gas tanpa tutup kepala warna biru, 1 buah sekop plastik yang terbuat dari pipet plastik dan 1 unit HP android merk Xiaomi warna putih. Keduanya diancam Pasal 114 ayat (1) Jo 132 atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Dawara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *