Persindonesia.com Pangkalpinang — Pemerintah Kota Pangkalpinang agar dapat bertindak tegas menegakkan aturan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang,Hal tersebut diucapkan oleh Wakil ketua komisi II DPRD kota Pangkalpinang, Rio Setiadi, Selasa ( 03/11/2020 ).
Ia mengatakan prostitusi melanggar dua perda sekaligus yaitu perda prostitusi dan perda ketertiban umum yang sangat melanggar adat istiadat kota Pangkalpinang.
”Sanksi yang sangat tegas harus diberikan kepada pemilik penginapan yakni dengan mencabut perizinannya ” ungkapnya.
Ia menegaskan untuk tidak memberikan toleransi bagi pelanggar perda prostitusi tanpa apapun alasannya, perda ini harus ditegakkan. Dan bagi RT/RW yang mencurigai aktivitas penginapan dapat langsung melaporkan.(*)