Banyuwangi, Persindonesia.com – Tidak hanya pelaku galian C yang tidak memiliki ijin yang dapat diproses hukum, namun pembeli materialnya juga bisa dipidanakan ungkap Kasubsi C Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi
Terkait permasalahan tersebut awak media konfirmasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Negeri prihal kepastian hukum pelaku galian C yang tidak memiliki ijin dan juga pembeli material dari galian C yang tidak memiliki ijin,
Ketua Bawaslu Jembrana Warning, Pawascam, ASN, Prangkat Desa, Ini Penjelasannya
Kasubsi C Kejaksaan Negeri Banyuwangi Gandi menjelaskan, pasir itu bukan barang yang ilegal, tapi saat eksplorasi tanpa memiliki ijin barang itu jadi barang yang ilegal.
“Pembeli jika mengetahui secara pasti bahwa barang itu didapat dari galian C yang tidak memiliki ijin itu bisa jadi orang yang turut terlibat,” ungkap Gandi.
Sampai di Hari Ke 3 Bawaslu Menertibkan APK Pasangan Calon Didominasi Berupa Baliho
Ia melanjutkan, karena ini masuk di tindak pidana umum kewenangan untuk menindak ada di teman – teman kepolisian, untuk dakwaan pembeli itu bisa pasal 480 KUHP,
Hal yang sama diucapkan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP. M. Solikin Fery, SIK menjelaskan, untuk Galian C yang tidak memiliki ijin dan juga pembeli materialnya bisa diproses hukum dan ada pasalnya masing – masing, kita lihat dulu persoalan nya seperti apa, tutupnya.
ABADI