Persindonesia.com Jembrana – Terkait viralnya dimedia sosial keberpihakan salah satu aparat desa kepada salah satu paslon, sehingga hal tersebut dilaporkan ke Bawaslu Jembrana tempo hari lalu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana memberikan kelarifikasi terkait pelaporan tersebut
Diketahui sebelumnya pelaporan terhadap salah satu Aparat Desa Kaliakah oleh masyarakat ke Bawaslu Jembrana berawal dimana diketahui salah satu Kaur Kantor Desa Kaliakah diduga ada keberpihakan salah satu paslon, yang viral di media sosial.
Sampai di Hari Ke 3 Bawaslu Menertibkan APK Pasangan Calon Didominasi Berupa Baliho
Terkait hal tersebut Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, mengatakan, terkait penelusuran informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkaid dugaan netralitas salah satu perangkat salah satu desa yang ada Kecamatan Negara sudah kita lakukan penelusuran, Rabu 4 November 2020.
“Adapun langkah-langkah kami lakukan diantaranya dengan meminta keterangan kepada beberapa orang yang kami anggap mengetahui peristiwa tersebut, berdasarkan keterangan yang kita kumpulkan dan berkesimpulan bahwa terkait informasi awal yang kita telisuri tersebut kita nyatakan tidak memenuhi syarat formil karena melewati batas waktu,” ungkap Pande.
Pemkot Terima Bantuan 25.000 Liter Cat Untuk Kampung Rumah Kita
Ia melanjutkan, dimana penanganan pelanggaran sudah melewati batas 7 hari sejak diketahui, dikarenakan kejadian tersebut terjadi sekitar bulan September dan baru disampaikan kepada kami di akhir Oktober sehingga dengan pertimbangan itu kemudian kita tetapkan status penelusuran itu tidak dapat ditindaklanjuti karena melewai batas penanganan pelanggaran.
“Kita semua sudah mengetahui, dimana aturan sudah Jelas ASN, Perangkat Desa, apalagi Bawaslu kelurahan dan desa, Panwascam jika terbukti menerima suap dan ikut politik praktis mendukung salah satu paslon hukuman beratnya di berhentikan, kami tidak main-main dalam hal ini,” tegas Pande. (Sub)